Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar aksi penyalahgunaan gas elpiji atau LPG bersubsidi di Dusun Cangkring, Desa Sawo Cangkring, Kecamatan Monohayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Dalam penggerebekan yang dilakukan polisi, petugas menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, alat bantu pemindahan isi tabung, serta sejumlah kendaraan operasional.
"Barang bukti yang berhasil kita sita antara lain 487 tabung gas keukuran 3 kg, 2 tabung gas keukuran 5,5 kg, 227 tabung gas 12 Kg, 12 regulator selang, 11 regulator pendek, 4 bak air, dan 3 mobil pick up serta dokumen pencatatan," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, , Rabu, 11 Juni 2025.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang memiliki berbagai peran. Untuk inisial RBP, ialah pemilik usaha, sementara AS, bertanggung jawab atas operasional.
Sementara NRI, E, WTA, dan EI, bertugas sebagai operator pemindahan gas subsidi ke tabung non-subsidi. Lalu inisial R bertugas menyuplai gas subsidi ke lokasi, dan PT menampung hasil gas yang telah dikemas ulang.
"Aktivitas penyalahgunaan gas LPG bersubsidi tersebut sudah berlangsung selama 10 bulan dengan nilai kerugian negara ditaksir lebih kurang Rp7,9 miliar," kata Nunung.
Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas), Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau denda Rp2 miliar.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000," tandasnya.