A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

KPK Tegaskan Lukas Enembe Bukan Lagi Tersangka Korupsi Dana Operasional - Ntvnews.id

KPK Tegaskan Lukas Enembe Bukan Lagi Tersangka Korupsi Dana Operasional

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Jun 2025, 21:45
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe sudah bukan tersangka suap dana penunjang operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan hal itu ketika ditanya jurnalis mengenai jumlah tersangka kasus tersebut, dan status Lukas Enembe usai meninggal dunia pada 26 Desember 2023.

“Betul (sudah bukan tersangka). Sejauh ini tersangkanya DE,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 11 Juni 2025.

DE diketahui merupakan Dius Enumbi yang ditetapkan sebagai tersangka saat berkapasitas sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua.

Sebelumnya, KPK melakukan pemanggilan dua staf Ocean Apartment berinisial RS dan AH sebagai saksi kasus tersebut pada Selasa, 27 Mei 2025. Keduanya juga dipanggil terkait dengan kasus lain, yang sempat menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

x|close