A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Hakim Djuyamto Balikin Duit Suap Rp2 M ke Kejagung - Ntvnews.id

Hakim Djuyamto Balikin Duit Suap Rp2 M ke Kejagung

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Jun 2025, 22:15
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Hakim Djuyamto saat dipakaikan rompi tahanan. Hakim Djuyamto saat dipakaikan rompi tahanan.

Ntvnews.id, Jakarta - Tersangka suap kasus vonis lepas perkara ekspor korupsi minyak goreng, Hakim Djuyamto (DJU) mengembalikan uang sebesar Rp2 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung), pada hari ini. Uang diduga terkait dengan tindak pidana suap yang dilakukan Djuyamto. Uang dikembalikan Djuyamto melalui kuasa hukumnya.

"Bahwa uang senilai Rp2 miliar tersebut diserahkan secara langsung oleh penasihat hukum tersangka DJU kepada tim penyidik pada Jampidsus di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Rabu, 11 Juni 2025.

Usai dikembalikan, uang itu kemudian langsung disita oleh tim penyidik. Kejagung mengatakan uang itu disita sebagai barang bukti dalam kasus suap yang tengah ditangani.

"Adapun uang tersebut, oleh Tim Penyidik dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Terasngka DJU," kata Harli.

Selanjutnya, uang hasil sitaan itu kemudian disimpan pada rekening penampungan Kejaksaan Agung.

Diketahui, tiga hakim yang mengadili kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng mengaku menerima suap. Suap itu berujung pada vonis lepas yang diberikan hakim kepada tiga terdakwa korporasi.

Ketiga hakim itu yakni Djuyamto selaku ketua majelis hakim dan dua hakim anggota yakni Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom. Ketiga hakim itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut.

Hasil pemeriksaan, Kejagung mendapati bahwa uang suap itu berjumlah Rp60 miliar. Uang itu diminta langsung oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun uang Rp60 miliar yang diterima Arif Nuryanta dibagikan kepada majelis hakim dengan total pembagiannya mencapai Rp22,5 miliar. Sementara uang sisanya, masih didalami alirannya.

x|close