Ntvnews.id, Jakarta - Mahasiswi berinisial Fani (20), nama lengkap Stefani Heidi Doko Rehi, resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan singkat selama 45 menit oleh tim Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis, 12 Juni 2025. Pemeriksaan itu merupakan bagian dari proses hukum dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak yang menyeret mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar, sebagai tersangka utama.
Begitu keluar dari ruang pemeriksaan, Fani langsung mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan digiring ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kupang. Penahanannya berlaku selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 Juni hingga 1 Juli 2025.
“Setelah penyerahan Tahap II hari ini, tersangka ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana kepada wartawan di Kejari Kota Kupang, dilansir Antara.
Menurut Raka, ini bukan kali pertama Fani merasakan jeruji besi. Ia sebelumnya sudah sempat ditahan sejak 24 Maret 2025, dan masa tahanannya beberapa kali diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, penahanan kali ini menandai bahwa proses hukum terhadap Fani memasuki babak baru.
Pelimpahan perkara ke pengadilan, kata Raka, direncanakan dilakukan dalam waktu dekat. "Kedua tersangka, Fani dan AKBP Fajar, akan segera kami limpahkan secara bersamaan ke pengadilan agar proses persidangan bisa dimulai," tegasnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Fani bukan sekadar mengetahui aksi bejat AKBP Fajar, melainkan berperan aktif dalam memfasilitasi pertemuan antara korban dan pelaku.
Ia disebut membantu mencarikan anak di bawah umur sesuai permintaan Fajar, menyewa mobil, mengajak korban jalan-jalan, membelikan pakaian, hingga membawa korban ke hotel tempat dugaan kekerasan seksual terjadi.
Kekerasan tersebut meninggalkan luka serius pada korban. Laporan visum et repertum mengonfirmasi adanya robekan pada selaput dara, akibat kekerasan tumpul yang dialami korban saat kejadian. Raka memastikan bahwa Kejati NTT dan Kejari Kupang akan menangani kasus ini dengan penuh integritas.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara objektif, profesional, dan transparan. Kasus ini harus memberikan rasa keadilan kepada korban dan efek jera bagi para pelaku,” tutupnya.