"Bukan publik yang berhak menguji. Apakah barang bukti tersebut, apakah saksi tersebut sudah benar. Publik hanya bisa menilai, terutama netizen. Misalkan, 'wah ini nggak benar, ini salah'. Silahkan diuji nanti di pengadilan, di sana tempatnya yang benar. Kalau kita membiasakan medsos atau ruang-ruang publik sebagai arena untuk pengadilan itu tidak benar," imbuhnya.
"Jika memang ada masyarakat, dan ada netizen yang mengetahui fakta-fakta yang tidak diakomodir oleh pihak Kepolisian bisa disampaikan kepada pihak pengacaranya untuk menjadi 'alat perang' di pengadilan," tukas Achmad Hisyam.