Sebelum Kasus Raja Ampat Mencuat, KPK Sudah Awasi Potensi Korupsi Tambang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Jun 2025, 21:27
thumbnail-author
Devona Rahmadhanty
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta, Jumat (13/6), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto memberikan keterangan. Di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta, Jumat (13/6), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto memberikan keterangan. (ANTARA/Rio Feisal. )

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa lembaganya telah lebih dulu menyusun kajian terkait potensi korupsi di sektor pertambangan, bahkan sebelum isu tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya, menjadi sorotan publik.

“Kajian itu ya memang dalam proses, dan nanti diajukan kepada kementerian/lembaga terkait untuk bisa memitigasi. Akan tetapi, kemudian keburu bahwa ada permasalahan di sana gitu,” kata Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, pada Jumat, 13 Juni 2025 di Jakarta. 

Oleh sebab itu, Setyo menyatakan bahwa KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) akan menindaklanjuti kajian yang telah disusun dengan melakukan pendalaman lebih lanjut.

“Kami akan detailkan lagi dengan permasalahan yang sudah ada. Salah satunya bahkan sudah ada pencabutan perizinan terhadap beberapa perusahaan nikel di sana,” ujarnya. 

Ia menegaskan bahwa pendalaman kajian tersebut tidak hanya difokuskan pada wilayah Raja Ampat, tetapi juga mencakup daerah-daerah lainnya.

Baca juga: Kapolri Ungkap Bareskrim dan Kementerian Telusuri Aktivitas Tambang Nikel di Raja Ampat

Setelah kajian diperbarui, KPK berencana menyampaikan temuannya terkait potensi korupsi di sektor pertambangan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup, serta pemerintah daerah.

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, dalam diskusi daring yang membahas isu Raja Ampat pada Kamis, 12 Juni, mengungkap bahwa pihaknya telah mengidentifikasi berbagai tantangan dan persoalan yang membayangi sektor pertambangan nasional.

Di sisi lain, pemerintah resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan tambang di wilayah Raja Ampat pada Selasa, 10 Juni. 

Keempat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Pencabutan izin dilakukan karena keempatnya dinilai telah melanggar ketentuan lingkungan hidup serta berada di kawasan geopark atau taman bumi yang dilindungi.

Baca juga: PT GAG Nikel Tegaskan Komitmen Patuhi Regulasi Pemerintah

(Sumber: Antara) 

x|close