Muzakir Manaf Bilang 4 Pulau Punya Aceh, Bobby Siap Berunding

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Jun 2025, 18:05
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Posisi empat pulau yang disengketakan Aceh dan Sumut. Posisi empat pulau yang disengketakan Aceh dan Sumut. ((Google Maps))

Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan bahwa empat pulau di perairan Aceh yang dipindahkan ke Kawasan Sumatra Utara (Sumut), merupakan milik Aceh sejak lama. Keempat pulau yang menjadi sengketa itu adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.

"Ya, empat pulau itu sebenarnya adalah kewenangan Aceh, jadi kami punya alasan kuat, punya bukti kuat, punya data kuat, sejak dahulu kala itu memang punya Aceh," ujar Manaf di JCC, Jakarta, Kamis, 12 Juni 2025.

Menurut dia, empat pulau itu adalah hak Aceh lantaran dari segi sejarah hingga iklim mengikuti kawasan Aceh.

"Itu memang hak Aceh. Jadi saya rasa itu memang betul-betul Aceh, dia sudah punya segi sejarah, perbatasan iklim, jadi tidak perlu, itu saja, itu alasan yang kuat, bukti yang kuat seperti itu," jelasnya.

Sementara menurut Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution, mengaku dirinya telah bertemu Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk membahas kepemilikan empat pulau yang terletak di perbatasan kedua provinsi.

Menurut Bobby, pembahasan soal empat pulau itu tidak akan menemukan solusi jika tidak melibatkan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Saya dari awal kemarin ke Aceh, bertemu dengan Gubernur Aceh. Kami ingin sampaikan bahwa untuk masalah kepemilikan pulau, mohon maaf, mau kita bahas dari pagi sampai pagi pun sebenarnya tidak akan ada solusinya," ujar Bobby, Kamis, 12 Juni 2025.

Ia menilai, pembahasan di tingkat pemerintah daerah takkan menyelesaikan persoalan, karena keputusannya ada di tangan pemerintah pusat.

"Kalau mau dibahas, ayo sama-sama. Kami terbuka. Tapi kalau soal keputusan, biarlah menjadi kewenangan pemerintah pusat. Jangan kita bahas dengan pihak yang tidak bisa memutuskan," jelasnya.

Bobby pun menegaskan, bahwa kunjungannya ke Aceh adalah untuk membuka ruang diskusi lebih lanjut, bukan untuk mengajak kerja sama dalam pengelolaan pulau.

"Yang pasti, kami ke sana bukan mau mengajak kerja sama. Kerja sama itu dilakukan kalau sudah jelas pulau itu milik Provinsi Sumut," jelasnya.

"Kalau memang begitu, kita akan membuka opsi kerja sama dengan siapa pun," sambungnya.

Lebih lanjut, Bobby menjawab soal kabar adanya sumber daya alam (SDA) di wilayah empat pulau yang nilainya disebut triliunan rupiah, sehingga muncul berbagai tudingan, termasuk kabar pihak asing yang ingin berinvestasi. Bobby mengaku belum mengetahui potensi sumber daya alam yang ada di pulau-pulau tersebut.

"Katanya ada minyak, gas, dan lain-lain. Tapi saya tidak pegang datanya, dinas pun tidak punya. Jadi kalau ditanya ada potensi, ayo kita bahas sama-sama," papar dia.

Diketahui, pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan penetapan ini sudah melalui proses panjang serta melibatkan banyak instansi terkait.

"Sudah difasilitasi rapat berkali-kali, zaman lebih jauh sebelum saya, rapat berkali-kali, melibatkan banyak pihak," ujar Tito saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Selasa, 10 Juni 2025.

"Ada delapan instansi tingkat pusat yang terlibat, selain Pemprov Aceh, Sumut, dan kabupaten-kabupatennya. Ada juga Badan Informasi Geospasial, Pus Hidros TNI AL untuk laut, dan Topografi TNI AD untuk darat," imbuhnya.

Tito mengatakan, batas wilayah darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Sementara itu, batas laut dua wilayah itu belum mencapai kesepakatan. Maka itu, lanjut Tito, penentuan perbatasan wilayah laut ini diserahkan ke pemerintah pusat. Namun, penentuan batas laut ini tidak pernah sepakat, sehingga membuat sengketa terkait empat pulau terus bergulir.

"Nah, tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas," kata Tito.

Ia menjelaskan, pemerintah pusat memutuskan bahwa empat pulau ini masuk ke wilayah administrasi Sumatra Utara berdasarkan tarikan batas wilayah darat.

"Nah, dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatra Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh empat pemda, Aceh maupun Sumatra Utara," tandasnya.

x|close