Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) bajak kembali memeriksa Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto pada Rabu, 18 Juni 2025. Iwan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi berupa pemberian fasilitas kredit di Sritex.
"Penyidik sudah menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada yang bersangkutan (Iwan Kurniawan) pada hari Rabu, tanggal 18 Juni 2025," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 16 Juni 2025.
Pemeriksaan nanti, merupakan yang ketiga bagi Iwan Kurniawan. Menurut Harli, masih ada informasi yang mau digali penyidik dari bos Sritex.
"Perlu melakukan penggalian lebih jauh lagi terkait dengan perkara yang sedang ditangani," ucapnya.
Baca Juga: Dicegah ke Luar Negeri, Dirut Sritex: Tidak Apa-apa, Saya Tidak Ada Masalah
Iwan dijadwalkan diperiksa pukul 09.00 WIB. Harli berharap bos Sritex itu memenuhi panggilan.
"Nanti terkait dengan kepastian kehadiran yang bersangkutan itu kita tunggu," kata Harli.
Diketahui, Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yaitu Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL), eks Direktur Utama (Dirut) Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).
Kejagung menjelaskan kasus ini dimulai karena Sritex menerima kredit dari bank pemerintah dengan total yang belum dilunasi sebesar Rp3,5 triliun. Total itu berasal dari Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, dan 20 bank swasta lainnya.
Penyidik menemukan adanya perlawanan hukum atas proses piutang di Sritex ini. Negara ditaksir merugi Rp692,9 miliar dari total utang Rp3,5 triliun.