Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas, menyatakan harapannya agar otoritas hukum Singapura, khususnya Attorney-General's Chambers (AGC), dapat mempercepat proses pengadilan terhadap Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, buronan kasus korupsi proyek KTP elektronik.
Hal ini disampaikannya menyusul informasi terbaru dari AGC yang menyebutkan bahwa pada Senin, 16 Juni 2025, pengadilan di Singapura telah menolak permohonan Paulus Tannos untuk penangguhan penahanan dengan jaminan. Dengan penolakan tersebut, pengadilan memerintahkan agar Tannos tetap berada dalam tahanan.
“Proses ekstradisi atas nama Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia mulai mendapatkan titik terang. Dengan demikian, kami bisa segera melakukan ekstradisi atas nama Paulus Tannos,” ujar Supratman saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.
Ia juga menjelaskan bahwa sidang pendahuluan atau committal hearing terkait permintaan ekstradisi dijadwalkan berlangsung pada 23 hingga 25 Juni 2025 di pengadilan tingkat pertama Singapura.
Supratman menilai bahwa penolakan penangguhan penahanan tersebut merupakan sinyal positif dan mencerminkan komitmen Pemerintah Singapura terhadap pelaksanaan perjanjian ekstradisi yang telah disepakati kedua negara.
Dia juga menyambut baik putusan pengadilan itu sebagai langkah awal menuju kerja sama hukum yang lebih erat antara Indonesia dan Singapura.
“Saya mengajak semua pihak untuk saling mendukung dan tentu kita tidak bisa mengintervensi proses hukum di Singapura,” tegasnya.
Permintaan resmi ekstradisi terhadap Tannos telah diajukan Pemerintah Indonesia pada 22 Februari 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari permintaan sementara atau provisional arrest (PA) yang sebelumnya diajukan oleh Polri pada 18 Desember 2018.
Tannos kemudian ditangkap pada 17 Januari 2025 oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), lembaga yang memiliki kewenangan menangani kasus korupsi di Singapura. Setelah penangkapannya, Tannos sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun ditolak oleh otoritas Singapura.
Sebagai kelanjutan dari proses hukum tersebut, pada 18 Maret 2025, Minister for Law Singapura telah menerbitkan notifikasi kepada Magistrate (pengadilan tinggi) sebagai respons terhadap permintaan ekstradisi dari Pemerintah Indonesia.
Kasus ekstradisi Tannos menjadi yang pertama sejak Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi. Tannos sendiri merupakan buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah masuk dalam daftar pencarian orang sejak 19 Oktober 2021.
(Sumber: Antara)