Ntvnews.id, Jakarta - Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dijatuhi hukuman 16 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Putusan ini dibacakan dalam sidang pada Rabu, 18 Juni 2025 dan menyatakan Zarof bersalah atas kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan penanganan perkara terpidana pembunuhan Ronald Tannur.
“Menyatakan terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili sebagaimana dalam dakwaan pertama kesatu penuntut umum; dan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan.
Zarof terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Sambil terisak menahan tangis, Hakim Rosihan menambahkan bahwa tindakan Zarof telah mencederai kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung dan sistem peradilan secara keseluruhan.
“Perbuatan terdakwa menunjukkan sifat serakah karena di masa purnabakti masih melakukan tindak pidana padahal telah memiliki banyak harta benda,” ucapnya.
Namun demikian, majelis mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti penyesalan terdakwa, riwayat bersih dari hukuman sebelumnya, dan tanggungan keluarga yang dimilikinya. Inilah yang membuat hukuman tidak mencapai 20 tahun seperti yang dituntut jaksa.
Menurut hakim, menjatuhkan hukuman maksimal 20 tahun penjara pada terdakwa yang kini berusia 63 tahun akan setara dengan hukuman seumur hidup secara de facto. “Sehingga pidana 20 tahun berpotensi menjadi pidana seumur hidup secara de facto,” tutur Rosihan.
Majelis juga mempertimbangkan fakta bahwa Zarof saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara lain, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih diselidiki Kejaksaan Agung. “Sehingga sangat mungkin terdakwa diajukan lagi dalam perkara baru,” imbuhnya.
Dalam kasus suap ini, Zarof didakwa membantu memberikan uang sebesar Rp5 miliar kepada Hakim Agung Soesilo melalui penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dalam upaya memengaruhi putusan kasasi kasus pembunuhan yang menjerat Ronald Tannur.
Sementara dalam dakwaan gratifikasi, Zarof diduga menerima uang hingga Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di Mahkamah Agung dalam rentang waktu 2012–2022 untuk membantu pengurusan sejumlah perkara.
Jaksa sebelumnya menuntut Zarof dengan hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta meminta pengadilan menjatuhkan pidana tambahan berupa perampasan berbagai aset, termasuk uang dalam berbagai mata uang dan logam mulia, yang diyakini berasal dari hasil korupsi.
(Sumber: Antara)