Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan, kepada Meirizka Widjaja. Ia merupakan ibu dari Ronald Tannur dan dinyatakan bersalah karena memberikan suap kepada hakim terkait perkara anaknya.
Dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Jakarta pada Rabu, 18 Juni 2025 hakim menyatakan Meirizka terbukti melakukan praktik korupsi dengan cara menyuap hakim guna mempengaruhi hasil putusan terhadap kasus pidana yang menjerat anaknya.
“Menyatakan terdakwa Meirizka Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa memberi sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” ujar Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti.
Dengan demikian, Meirizka terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Suap dan Terima Gratifikasi
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyoroti bahwa tindakan Meirizka tidak sejalan dengan semangat pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi. Perbuatannya dinilai mencoreng nama baik institusi peradilan.
Meski demikian, hakim juga memperhatikan sejumlah faktor yang meringankan, termasuk bahwa Meirizka dianggap sebagai korban dari praktik tidak etis oleh penasihat hukum yang justru memberi saran melanggar hukum kepada klien yang tidak memahami proses hukum.
“Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa adalah seorang ibu rumah tangga yang masih mempunyai tanggungan keluarga,” tutur Hakim Rosihan dalam pertimbangannya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menuntut Meirizka dengan pidana penjara empat tahun dan denda sebesar Rp750 juta dengan subsider enam bulan kurungan, dalam kasus dugaan penyuapan yang bertujuan mengondisikan vonis bebas bagi anaknya pada tahun 2024.
Baca Juga: Jaksa Agung Pelototi Kejati dan Kejari yang Tumpul Ungkap Korupsi
Jaksa menyatakan yakin bahwa Meirizka telah memberikan uang kepada hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk mempengaruhi putusan perkara yang menjerat Ronald Tannur sebagai terdakwa kasus pembunuhan.
Dalam dakwaan, Meirizka disebut memberikan total suap senilai Rp4,67 miliar kepada tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Uang tersebut terdiri dari Rp1 miliar dalam bentuk rupiah dan 308.000 dolar Singapura atau setara Rp3,67 miliar (menggunakan kurs Rp11.900 per dolar Singapura).
Dana suap itu diduga disalurkan melalui pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, yang juga sedang menjalani proses hukum sebagai terdakwa dalam kasus korupsi yang sama.
(Sumber: Antara)