Pengacara: Windy Idol Diperiksa sebagai Tersangka Pencucian Uang di MA

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Jun 2025, 19:47
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan TPPU di MA, Windy Yunita alias Windy Idol di KPK. Tersangka kasus dugaan TPPU di MA, Windy Yunita alias Windy Idol di KPK. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Penyanyi Windy Yunita, yang lebih dikenal dengan nama Windy Idol, diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan korupsi di Mahkamah Agung.

“Tadi sebagai tersangka,” kata kuasa hukum Windy, Henri Lumban Raja, usai mendampingi pemeriksaan kliennya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 18 Juni 2025.

Henri menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, kliennya mendapat hampir 100 pertanyaan dari penyidik. “Pertanyaannya? Oh, kurang lebih hampir 100, antara 97 atau 98, gitu,” ujarnya.

Ia menyebut, materi pemeriksaan berkisar pada dugaan pembelian rumah oleh Windy.

Baca Juga: Windy Idol Kembali Dipanggil KPK dalam Kasus Dugaan Pencucian Uang di MA

“Masalahnya itu, sebenarnya kan dia diduga itu aja bahwa dia beli rumah seolah-olah ada yang membayarkan. Padahal, sebenarnya tidak begitu juga,” kata Henri.

Windy sendiri tak banyak berkomentar kepada awak media, namun sempat meminta doa dari masyarakat.

“Aku mohon doa ya semuanya,” ucapnya singkat.

Ia juga melontarkan pesan bernada perhatian kepada wartawan.

“Udah makan belum? Jangan sampai sakit ya. Biar saya aja yang sakit. Kamu jangan,” katanya.

Dari catatan KPK, Windy tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 10.25 WIB dan baru meninggalkan lokasi sekitar pukul 18.25 WIB.

Baca Juga: Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Cukup Menguras Tenaga

Sebelumnya, pada 19 Desember 2023, Windy pernah hadir di persidangan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Windy mengaku pernah ikut tur helikopter bersama Hasbi Hasan di Bali.

Saat jaksa menanyakan mengenai pembiayaan tur tersebut, Windy menyatakan tidak mengetahui siapa yang membayar. Ia juga mengaku tak ingat apakah ada iuran atau tagihan kepada dirinya.

Hasbi Hasan, mantan pejabat Mahkamah Agung, kini telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia dinyatakan bersalah menerima suap sebesar Rp3 miliar untuk mengatur gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di tingkat kasasi.

Uang itu diterima Hasbi dari Heryanto Tanaka melalui perantara Dadan Tri Yudianto. Heryanto sendiri disebut telah memberikan total dana sebesar Rp11,2 miliar kepada Dadan untuk mengurus perkara tersebut di Mahkamah Agung.

(Sumber: Antara)

x|close