Kuasa Hukum Jokowi: Korban Tuduhan Ijazah Palsu Bukan Hanya Jokowi, Tapi Masyarakat Luas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Jun 2025, 09:30
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Yakup Hasibuan Yakup Hasibuan (YouTube Nusantara TV)

Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa hukum mantan Presiden Joko Widodo, Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa tuduhan ijazah palsu yang kembali diangkat oleh Roy Suryo dan beberapa pihak tidak hanya merugikan Presiden Jokowi secara pribadi, tetapi juga berdampak luas terhadap masyarakat.

Ia menyebut, jika tuduhan tersebut terus dibiarkan, maka yang menjadi korban bukan hanya seorang mantan kepala negara, melainkan publik secara keseluruhan karena terjebak dalam disinformasi yang dibentuk melalui jejak digital.

“Karena kami melihat selama ini kami diam mas, dan itu hak warga negara individu. Jadi, kami selama ini diam, tapi kok terus bergulir ya, yang kami harapkan oh mungkin nanti pas pak Jokowi sudah turun dari presidensi oh mungkin selesai,” ujar Yakup Hasibuan, kuasa hukum Jokowi, dilansir dari tayangan Merah Putih di Nusantara TV. 

Yakup menegaskan bahwa tuduhan tersebut telah menyebar luas dan membentuk opini publik yang berbahaya, terutama di media sosial. Ia mengingatkan bahwa persepsi digital yang salah bisa membentuk “kebenaran semu” yang sulit diluruskan di masa mendatang.

“Tapi ternyata malah makin besar, makin masif, hingga yang kami lihat bahwa potensi korbannya ini masyarakat luas bukan hanya pak Jokowi. Kenapa, pertama kalau sampai ini dibiarkan jejak digital tidak akan hilang mas,” ujar Yakup.

“Jadi semua orang nanti dari manapun mereka berada mereka bisa selalu menganggap dan melihat secara online itu, oh berarti bener nih pak Jokowi punya ijazah palsu. Nah, itu kan tidak bisa dibenarkan. Kebenaran versi media sosial itu yang kita khawatirkan. Jangan sampai itu dibiarkan. Saya perjuangkan kebenaran yang absolute, yaitu kebenaran materil,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yakup menolak gagasan bahwa kebenaran bisa memiliki banyak versi, terutama jika dasar argumen hanya bersandar pada asumsi atau opini personal yang tak berdasar bukti hukum.

“Itu yang sangat berbahaya (kebenaran versi Roy Suryo) karena kebenaran itu kan sebenarnya tidak ada versi-versi, kebenaran materil itu hanya satu sebenarnya dan itu mutlak,” tegasnya.

Dalam proses hukum, Yakup menyebut bahwa laporan terkait tuduhan ijazah palsu yang sempat dilayangkan telah dihentikan oleh Bareskrim Polri karena tidak ditemukan unsur pidana. Namun ia menyayangkan, ada pihak yang terus mendorong agar kasus ini dipaksakan naik ke tahap penyidikan.

“Oleh karena itu, laporan di Bareskrim ini kan dihentikan penyelidikannya karena tidak ditemukan unsur pidana. Nah, ada juga sekarang argumen dari pihak sana yang menyatakan bahwa ini harus dinaikkan ke penyidikan, harus diproses lanjut. Nah, ini yang kita sayangkan juga,” ujarnya.

Yakup menegaskan, pihaknya akan terus memperjuangkan klarifikasi terhadap tuduhan ini, demi menjaga keutuhan informasi yang benar di ruang publik dan melindungi masyarakat dari pengaruh hoaks dan narasi menyesatkan yang menggerus kepercayaan terhadap institusi negara.

x|close