Resmi Berlaku, ASN Kini Boleh WFA dengan Jam Kerja Fleksibel

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Jun 2025, 15:20
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi PNS (Pegawai Negeri Sipil) Ilustrasi PNS (Pegawai Negeri Sipil) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah resmi mengatur skema kerja fleksibel bagi ASN, PNS dan pekerja PPPK. Melalui Peraturan Menteri PANRB No. 4 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 21 April 2025, ASN kini dapat bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) dan memiliki jam kerja yang lebih fleksibel.

Aturan yang ditandatangani pada 16 April 2025 ini menegaskan bahwa instansi pemerintah dapat menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA), baik dari sisi lokasi kerja maupun pengaturan waktu kerja.

Artinya, pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan tidak hanya dari kantor, tetapi juga dari rumah, lokasi tertentu, atau sesuai pengaturan jam kerja dinamis.

"Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis," kata Nanik selaku Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 18 Juni 2025.

"Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," tambahnya.

Kebijakan ini tidak bersifat satu arah. Instansi pemerintah diberikan kewenangan penuh untuk menentukan model fleksibilitas yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik tugas masing-masing.

"Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas," jelas Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo.

Kebijakan ini juga sejalan dengan semangat efisiensi anggaran yang didorong pemerintah. Sejak awal tahun, MenPANRB Rini Widyantini telah menggagas penerapan kerja fleksibel sebagai respons atas Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja APBN dan APBD.

Sejumlah kementerian dan lembaga, baik pusat maupun daerah, mulai mengajukan rencana WFA sebagai strategi penghematan biaya operasional. Meski demikian, penerapan pola kerja fleksibel tetap disyaratkan untuk tidak mengganggu kualitas pelayanan publik.

Fleksibilitas kerja bagi ASN sejatinya bukan konsep baru. Sebelumnya, Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2023 telah membuka ruang bagi pelaksanaan tugas secara WFA, termasuk fleksibilitas dalam lokasi dan jam kerja, yang diatur dalam Pasal 8 peraturan tersebut.

Dengan adanya PermenPANRB No. 4 Tahun 2025, regulasi tersebut kini diperkuat dan dipertegas, menjadi payung hukum yang lebih spesifik dalam pelaksanaannya.

x|close