KPK Ungkap 1 Tersangka Gratifikasi MPR Kantongi Rp17 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Jun 2025, 21:13
thumbnail-author
Devona Rahmadhanty
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Jakarta, Senin, 23 Juni 2025. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ketika menyampaikan keterangan kepada media melalui Gedung Merah Putih KPK. Jakarta, Senin, 23 Juni 2025. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ketika menyampaikan keterangan kepada media melalui Gedung Merah Putih KPK. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - KPK menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan di MPR RI, dengan total penerimaan fantastis mencapai Rp17 miliar.

“Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp17 miliar,” ungkap Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 23 Juni 2025.

Budi menyebut bahwa tersangka merupakan seorang penyelenggara negara. Namun, saat dicecar awak media terkait dugaan apakah tersangka adalah mantan Sekjen MPR RI, Ma’ruf Cahyono, ia memilih bungkam dan menyatakan belum dapat membeberkan identitas tersebut ke publik.

“Belum bisa kami sampaikan,” tegasnya. 

Baca juga: KPK Sudah Tetapkan Tersangka Penerima Gratifikasi di MPR

Ia menambahkan masih perlu melakukan pengecekan terkait status pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Sekjen MPR RI tersebut.

“Kami cek dulu ya terkait hal itu,” katanya. 

Meski begitu, ia menegaskan bahwa KPK akan membuka seluruh informasi terkait perkara ini secara menyeluruh pada waktunya.

“Pada saatnya nanti, KPK tentu akan sampaikan terkait dengan konstruksi perkaranya, dan juga pihak-pihak yang bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya. 

Di sisi lain, KPK resmi memulai tahap penyidikan kasus ini dengan memeriksa dua saksi pada Senin ini. Mereka adalah Cucu Riwayati, pejabat pengadaan barang/jasa pengiriman dan penggandaan di Setjen MPR RI periode 2020–2021, serta Fahmi Idris, anggota Pokja-UKPBJ Setjen MPR RI tahun 2020.

Baca juga: KPK Panggil 2 Saksi Terkait Dugaan Gratifikasi Pengadaan di MPR RI

(Sumber: Antara) 

x|close