Bobby Nasution Siap Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi di Dinas PUPR Sumut

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jun 2025, 17:50
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution usai menghadiri kegiatan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/4/2025). Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution usai menghadiri kegiatan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/4/2025). (Antara)

Ntvnews.id, Medan -  Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menegaskan kesiapannya untuk memberikan keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan yang menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.

Bobby menyayangkan penangkapan bawahannya itu dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. Ia menyebut ini sebagai pukulan serius bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara karena Topan merupakan pejabat ketiga yang terjerat kasus korupsi dalam jajarannya.

"Ini OPD kami yang ketiga jadi tersangka dalam tindakan korupsi. Ini Pak Topan di-OTT oleh KPK, tentu kami sangat menyayangkan," kata Bobby, dikutip dari video yang dilihat di akun Instagram @medantau.id, Senin, 30 Juni 2025.

Meski demikian, Bobby menegaskan bahwa dirinya dan seluruh jajaran di Pemprov Sumut akan bersikap kooperatif dan mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan KPK.

Baca Juga: Bobby Nasution Tegaskan ASN Pemprov Sumut Sudah Berulang Kali Diingatkan Tak Korupsi

"Kami pemerintah provinsi menghargai keputusan, dan penindakan apa pun dari KPK," ujarnya.

Ia kemudian menambahkan bahwa sebagai Gubernur Sumut, ia bersedia dipanggil KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.

"Ya namanya proses hukum kita bersedia saja ya. Apalagi kalau tadi katanya ada aliran uang. Kita, saya rasa semua di sini di Pemprov, kalau ada aliran uang ke seluruh jajaran, ke sesama, apakah ke bawahan atau ke atasan, wajib memberikan keterangan," ungkap Bobby Nasution.

KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Topan dan pejabat lainnya di Dinas PUPR Sumut. Mereka diduga terlibat dalam praktik manipulasi pengadaan proyek pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan total anggaran mencapai Rp231,8 miliar.

Baca Juga: Kadis PUPR Sumut Baru Dilantik 4 Bulan, Pejabat Penting saat Bobby Wali Kota

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Topan diduga memerintahkan bawahannya, RES, untuk menunjuk Direktur Utama PT DGN, KIR, sebagai pelaksana proyek tanpa melalui proses lelang yang sah. Selain itu, sistem e-catalog disebut sengaja diatur untuk memenangkan pihak tertentu.

"Di sini sudah terlihat perbuatan bahwa ada kecurangan. Seharusnya ini melalui proses lelang yang benar-benar transparan," ungkap Asep.

Asep juga menyebut adanya aliran dana dari KIR dan RAY, anak dari KIR dan Direktur PT RN, kepada RES, yang dilakukan melalui transfer rekening.

Menanggapi hal ini, Bobby kembali menekankan bahwa dirinya telah berulang kali mengingatkan seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov Sumut agar tidak terlibat dalam praktik korupsi.

Baca Juga: Kadis PUPR Sumut Baru Dilantik 4 Bulan, Pejabat Penting saat Bobby Wali Kota

"Kemarin juga sudah saya sampaikan, jangan ada kegiatan-kegiatan seperti itu. Jangan ada lagi kelompok A, kelompok B, dan kelompok C. Semua enggak ada karena tujuannya untuk masyarakat," tegasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan kesiapan pemerintah provinsi untuk mendukung KPK dalam mengungkap kasus ini secara tuntas.

“Kami akan kooperatif dan siap membantu pengungkapan kasus ini agar terang benderang,” pungkasnya.

x|close