Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan bahwa kebijakan pemerintah dalam melakukan deregulasi impor terhadap produk kehutanan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mendorong iklim investasi yang kondusif, serta membuka peluang penciptaan lapangan kerja.
"Ini bagian dari yang akan kita kelola dengan baik regulasinya, sehingga adanya kepastian hukum, bagian dari ease of doing business untuk memudahkan investasi, dan membangun lapangan kerja," ujar Raja Juli melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa, 1 Juli 2025.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini bukan hasil keputusan sepihak, melainkan telah melewati proses diskusi yang panjang dan mendalam bersama sejumlah kementerian teknis terkait.
"Saya ingin menegaskan sekali lagi komitmen Kementerian Kehutanan untuk menyetujui, sepakat, karena ini bagian dari tim. Paket deregulasi ini sudah kita kerjakan bersama-sama," kata dia.
Baca Juga: Menhut Raja Juli Beri Penghargaan ke Tim SAR Juliana Marins, Termasuk Agam Rinjani
Langkah deregulasi ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam tahap pertama relaksasi impor, yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global.
Dari sepuluh komoditas yang diikutsertakan dalam kebijakan ini, produk kehutanan menjadi yang paling banyak terkena relaksasi, mencakup 441 kode HS (Harmonized System), yaitu sistem klasifikasi barang yang digunakan dalam ekspor dan impor.
"Produk kehutanan ini lebih banyak jumlah HS-nya daripada yang lain. Sebagian besar produk kehutanan yang diimpor ini memang bahan baku untuk industri, sehingga perlu dilakukan deregulasi. Misalnya kayu log, kayu lapis, peti kayu, dan lainnya," ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso pada Senin, 30 Juni 2025.
Baca Juga: Perketat Prosedur Pendakian, Menhut Raja Juli: Naik Gunung Itu Gak Sama dengan ke Mall
Salah satu bentuk deregulasi yang dilakukan adalah dengan menghapuskan kewajiban Persetujuan Impor (PI) untuk produk kehutanan tertentu. Namun, pemerintah tetap menekankan pentingnya memastikan bahwa kayu yang diimpor memiliki asal-usul yang legal guna mencegah eksploitasi hutan di dalam negeri.
"Ini tetap ada deregulasi impor dari Kementerian Kehutanan untuk mengetahui ketelusuran legalitas kayu tersebut dari luar negeri dan tidak terjadi eksploitasi hutan di dalam negeri. Jadi, tetap perlu saran legalitasnya, ada bentuk deregulasi impor dari Kementerian Kehutanan," tegas Budi.
(Sumber: Antara)