A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Kemlu: Selebgram WNI yang Ditahan di Myanmar Divonis 7 Tahun Penjara - Ntvnews.id

Kemlu: Selebgram WNI yang Ditahan di Myanmar Divonis 7 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Jul 2025, 22:00
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha. Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI mengonfirmasi bahwa seorang warga negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya ditangkap di Myanmar telah dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun oleh otoritas setempat. WNI tersebut, yang dikenal sebagai seorang selebgram, dituduh terlibat dalam aktivitas yang mendukung kelompok oposisi bersenjata di negara tersebut.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, menyampaikan bahwa WNI berinisial AP itu telah resmi diputus bersalah melalui proses peradilan di Myanmar.

"Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara,” ujar Judha dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, 1 Juli 2025.

Ia menjelaskan bahwa AP saat ini menjalani masa hukuman di Penjara Insein, yang berlokasi di Yangon. Penangkapan terhadap AP sendiri terjadi pada 20 Desember 2024. Ia dijerat dengan sejumlah dakwaan, yakni melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian, dan Undang-Undang tentang Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act).

Baca Juga: Profil Arnold Putra, Selebgram Kontroversial Ramai Diduga Ditahan Junta Myanmar

Kendati vonis terhadap AP telah berkekuatan hukum tetap, pemerintah Indonesia, melalui Kemlu dan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Yangon, masih terus melakukan berbagai upaya non-litigasi untuk membebaskannya.

"Termasuk melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga," ungkap Judha.

Ia juga memastikan bahwa Kementerian akan terus memantau keadaan WNI tersebut selama masa penahanannya.

"Baru saja orang tua AP menjenguk (anaknya) di penjara,” tambahnya.

Baca Juga: Deretan Kontroversi Arnold Putra, Selebgram Indonesia yang Diduga Disandera Junta Militer Myanmar

Sebelumnya, informasi mengenai penahanan WNI ini diungkap oleh anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, dalam rapat kerja bersama Menteri Luar Negeri Sugiono pada Senin (30/6). Dalam rapat tersebut, Abraham menyebut bahwa AP merupakan seorang selebgram berusia 33 tahun yang dituduh memberikan dukungan dana kepada kelompok pemberontak di Myanmar.

"Dia dituduh mendanai pemberontak Myanmar. Anak muda, seumuran saya, usia 33 tahun; masih muda, padahal dia tidak ada niat seperti itu," tutur Abraham.

Ia pun mendesak pemerintah agar memperjuangkan pemulangan WNI tersebut ke tanah air, baik melalui jalur amnesti maupun deportasi.

(Sumber: Antara)

x|close