Ntvnews.id, Jakarta - KPK mulai memeriksa pihak swasta sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama Z dan RI, wiraswasta,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, Selasa, 1 Juli 2025 di Jakarta.
Sebelumnya, KPK telah memulai proses pemeriksaan saksi dalam kasus ini sejak 23 Juni 2025. Dalam kurun waktu 23 hingga 26 Juni, sebanyak delapan aparatur sipil negara (ASN) telah dipanggil sebagai saksi.
Di antara mereka terdapat nama-nama penting, seperti Cucu Riwayati yang menjabat sebagai pejabat pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal MPR RI periode 2020–2021, serta Fahmi Idris yang merupakan anggota Pokja-UKPBJ Setjen MPR RI pada tahun 2020.
Selanjutnya, KPK juga memeriksa sejumlah pejabat penting lainnya yang terlibat dalam kegiatan di Setjen MPR RI tahun 2020.
Mereka antara lain Dyastasita Widya Budi selaku pejabat pembuat komitmen, Joni Jondriman selaku Kepala UKPBJ, serta Kartika Indriati Sekarsari yang menjabat sebagai pejabat pengadaan barang dan jasa untuk periode 2020–2023.
Selain itu, turut dipanggil Darojat Agung Sasmita Aji, Novi Prasetya, dan Haryanto yang masing-masing merupakan anggota Pokja-UKPBJ Setjen MPR RI tahun 2020.
Di sisi lain, KPK resmi mengumumkan tengah menyelidiki kasus baru terkait dugaan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI sejak 20 Juni 2025.
Tiga hari berselang, pada 23 Juni 2025, lembaga antirasuah tersebut menetapkan satu orang penyelenggara negara sebagai tersangka.
Tersangka tersebut diduga telah menerima aliran dana gratifikasi senilai sekitar Rp17 miliar. Untuk saat ini, KPK memastikan baru satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
Baca juga: KPK Ungkap 1 Tersangka Gratifikasi MPR Kantongi Rp17 Miliar
Baca juga: BRI Tegaskan Komitmen Dukung KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC
(Sumber: Antara)