Ntvnews.id, Jakarta - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara yang terletak di Jalan Sakti Lubis, Medan, selama kurang lebih enam jam.
Menurut laporan di lokasi pada Selasa, 1 Juli 20205 tim KPK terlihat meninggalkan gedung melalui pintu belakang sekitar pukul 18.30 WIB. Mereka berangkat dengan iring-iringan tiga mobil MPV yang dikawal oleh satu unit mobil patroli kepolisian.
Setelah merampungkan penggeledahan selama enam jam di Kantor Dinas PUPR Sumatera Utara, iring-iringan tiga mobil hitam dan satu unit kendaraan patwal langsung bergerak menuju sebuah rumah di kawasan Jalan Busi, Medan, untuk melanjutkan pemeriksaan di lokasi tersebut.
Sebelumnya, tim penyidik KPK tiba di Kantor PUPR sekitar pukul 12.30 WIB dan langsung memasuki gedung guna melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan. Selama proses berlangsung, personel Satuan Sabhara Polrestabes Medan berjaga di luar kantor dengan senjata lengkap demi memastikan keamanan.
Sebelumnya, KPK menyatakan masih melanjutkan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Sumatera Utara.
“Penggeledahan masih terus berjalan. Nanti akan kami sampaikan update-nya (perkembangannya, red.),” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Saat dikonfirmasi soal penggeledahan yang dilakukan KPK pada Selasa ini, Budi membenarkan hal tersebut.
“Penggeledahan ada, namun hasilnya apa saja, seperti apa, nanti kami akan update, karena teman-teman masih di lapangan,” ujarnya.
Karena itu, ia menyatakan belum dapat mengungkap secara detail lokasi-lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan.
“Belum bisa kami sampaikan karena teman-teman masih di lapangan,” ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025 terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
Baca juga: Heboh Rumah Mewah Diduga Milik Kadis PUPR Sumut Topan Ginting
Dua hari berselang, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi ke dalam dua klaster tersebut. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen, Rasuli Efendi Siregar; Pejabat Pembuat Komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto; Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar; serta Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Piliang.
Dalam klaster pertama, dugaan korupsi berkaitan dengan sejumlah proyek jalan di bawah Dinas PUPR Sumatera Utara. Proyek tersebut meliputi preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek Rp56,5 miliar, preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2024 bernilai Rp17,5 miliar, rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsor tahun 2025, serta preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2025.
Sementara dalam klaster kedua, proyek berada di bawah tanggung jawab Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut. Proyek yang dimaksud mencakup pembangunan Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan bernilai Rp96 miliar, dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot bernilai Rp61,8 miliar.
Secara keseluruhan, enam proyek yang tersebar dalam dua klaster tersebut memiliki total nilai sekitar Rp231,8 miliar.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Piliang berperan sebagai pemberi suap. Sementara itu, penerima suap di klaster pertama diduga adalah Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, bersama Rasuli Efendi Siregar. Sedangkan pada klaster kedua, uang suap diduga diterima oleh Heliyanto selaku pejabat di Satker PJN Wilayah I Sumut.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut Usai Kadis Jadi Tersangka Suap Proyek Jalan
(Sumber: Antara)