Kemlu Tak Henti Advokasi Selebgram WNI yang Dipenjara di Myanmar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jul 2025, 05:30
thumbnail-author
Devona Rahmadhanty
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Di kantor Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta, Kamis, 13 Februari, Judha Nugraha, Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI, menerima temuan setelah menyampaikan laporan capaian pelindungan WNI selama 2024. Di kantor Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta, Kamis, 13 Februari, Judha Nugraha, Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI, menerima temuan setelah menyampaikan laporan capaian pelindungan WNI selama 2024. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan komitmennya dalam memberikan pendampingan hukum bagi seorang WNI yang kini mendekam di penjara Myanmar akibat dugaan keterlibatannya dalam gerakan oposisi setempat.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, mengungkapkan bahwa WNI berinisial AP yang dikenal juga sebagai selebgram ditangkap oleh otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024.

“AP dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan kemudian melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang,” ujar Judha melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, 1 Juli 2025.

AP didakwa oleh otoritas Myanmar atas pelanggaran sejumlah aturan hukum, termasuk Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, serta UU Perkumpulan Terlarang (Unlawful Associations Act).

Yudha mengatakan bahwa sejak penangkapan berlangsung, KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya pelindungan, antara lain dengan mengirimkan nota diplomatik kepada otoritas setempat. 

Baca juga: Deretan Kontroversi Arnold Putra, Selebgram Indonesia yang Diduga Disandera Junta Militer Myanmar

Tak hanya itu, pemerintah Indonesia juga memberikan akses kekonsuleran dengan mendampingi langsung proses pemeriksaan, memastikan AP mendapat pendampingan hukum yang memadai, serta menjembatani komunikasi antara AP dan keluarganya.

“Kemlu dan KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara,” ujarnya. 

Kasus penangkapan seorang WNI oleh junta militer Myanmar turut menjadi sorotan dalam rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Menteri Luar Negeri Sugiono di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 30 Juni. Isu ini disampaikan langsung oleh Anggota Komisi I, Abraham Sridjaja.

“Dia dituduh mendanai pemberontak Myanmar. Anak muda, seumuran saya, usia 33 tahun, masih muda, padahal dia tidak ada niat seperti itu,” ujar Abraham, sambil mengungkapkan identitas WNI yang dikenal sebagai selebgram tersebut. 

Ia mendorong pemerintah Indonesia untuk mengupayakan pemulangan WNI yang ditahan di Myanmar, baik melalui permintaan amnesti kepada otoritas setempat maupun dengan menempuh jalur deportasi.

Baca juga: Kemlu: Selebgram WNI yang Ditahan di Myanmar Divonis 7 Tahun Penjara

(Sumber: Antara) 

x|close