Pemerintah Indonesia Turun Tangan Soal WNI Dipenjara di Myanmar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jul 2025, 08:30
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Foto Arsip  - Judha Nugraha sebagai Direktur Pelindungan WNI (PWNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu RI. Foto Arsip - Judha Nugraha sebagai Direktur Pelindungan WNI (PWNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu RI. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pendampingan hukum terhadap seorang warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Myanmar atas tuduhan keterlibatannya dalam mendukung kelompok oposisi di negara tersebut.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa WNI berinisial AP, yang dikenal sebagai selebritas Instagram atau “selebgram”, telah ditangkap oleh aparat Myanmar pada 20 Desember 2024.

“AP dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan kemudian melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang,” jelas Judha melalui pernyataan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa, 1 Juli 2025.

Pihak otoritas Myanmar menjerat AP dengan sejumlah dakwaan, yakni pelanggaran terhadap Undang-Undang Anti-Terorisme, peraturan imigrasi, serta Undang-Undang Perkumpulan Terlarang (Unlawful Associations Act).

Baca Juga: Kemlu: Selebgram WNI yang Ditahan di Myanmar Divonis 7 Tahun Penjara

Judha menambahkan bahwa sejak penangkapan berlangsung, Kedutaan Besar RI di Yangon telah melaksanakan berbagai langkah perlindungan WNI, termasuk dengan mengirimkan nota diplomatik ke otoritas Myanmar.

Kemlu juga telah memberikan pendampingan kekonsuleran selama proses pemeriksaan, memastikan AP mendapatkan bantuan hukum dari pengacara, serta membantu menjalin komunikasi antara AP dan pihak keluarga.

“Kemlu dan KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara,” ujar Judha lebih lanjut.

Baca Juga: Mencekam! WNI yang Tiba di Tanah Air Ungkap Detik-detik Evakuasi dari Iran

Kasus penahanan WNI di Myanmar tersebut sempat disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, dalam forum rapat kerja bersama Menteri Luar Negeri Sugiono yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 30 Juni 2025.

“Dia dituduh mendanai pemberontak Myanmar. Anak muda, seumuran saya, usia 33 tahun, masih muda, padahal dia tidak ada niat seperti itu,” ungkap Abraham, sambil menyebut bahwa WNI tersebut dikenal sebagai “selebgram”.

Abraham juga mengimbau agar pemerintah Indonesia berupaya maksimal untuk memulangkan WNI itu ke tanah air, baik melalui permintaan amnesti kepada otoritas Myanmar maupun melalui prosedur deportasi.

x|close