Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa DPR tengah melakukan kajian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilihan umum nasional dan pemilihan umum daerah. Kajian ini dilakukan bersama pemerintah serta organisasi masyarakat sipil.
Menurut Dasco, keputusan MK tersebut harus ditanggapi dengan cermat, karena kebijakan yang akan diambil ke depan harus benar-benar memberi manfaat untuk masyarakat luas.
“Kami kemarin di DPR sudah mengadakan rapat brainstorming baik dengan pihak pemerintah yang dihadiri oleh Menteri Hukum, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara, ada KPU, kemudian juga kita ada Komisi II, Komisi III yang membawahi hukum, Badan Legislasi, dan juga ada NGO yang melakukan JR (judicial review) seperti Perludem,” ujar Dasco saat diwawancarai di sela aktivitasnya di Jakarta, Selasa, 1 Juli 2025.
Baca Juga: Dasco Sebut Nama-nama Calon Dubes Diserahkan Besok
Ia menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut, berbagai pihak dari DPR, pemerintah, hingga organisasi sipil berbagi pandangan dan pendapat guna merespons keputusan MK mengenai pemisahan pemilu.
“Kami dalam menyikapi keputusan dari MK juga harus disikapi dengan hati-hati karena itu merupakan langkah yang penting,” lanjut Dasco.
Ia menambahkan, DPR akan menggelar serangkaian rapat tambahan bersama lembaga-lembaga terkait untuk melakukan pendalaman lebih lanjut atas keputusan MK ini.
Dalam pernyataan yang sama, Dasco menegaskan bahwa DPR belum menentukan batas waktu atau tenggat dalam merespons putusan MK tersebut.
“Kita belum ada target karena ya mengingat pemilu masih lama,“ ucapnya.
Namun, apabila dalam keputusan MK terdapat batas waktu tertentu yang harus dipatuhi dalam aspek teknis, Dasco menegaskan DPR akan menyesuaikan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi pada Kamis (26/6) lalu telah menetapkan bahwa pelaksanaan pemilu nasional dan daerah harus dilakukan secara terpisah dengan jarak waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.
Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah dan wakilnya.