Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menggelar operasi gabungan untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal yang mengancam kelestarian hutan dan lingkungan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa segala bentuk penyalahgunaan izin di sektor kehutanan yang bertentangan dengan regulasi merupakan pelanggaran serius dan akan ditindak dengan langkah hukum tegas.
"Langkah tersebut menegaskan komitmen Kementerian Kehutanan dalam mengambil langkah-langkah tegas dalam penyelamatan lingkungan dan hutan Indonesia", kata Dwi Januanto, pada Rabu, 2 Juli 2025, di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Satgas Penyelamatan Daerah Aliran Sungai (DAS) dari Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut menggelar operasi gabungan untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal tanpa izin di Hulu DAS Bekasi. Operasi ini berlangsung di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Gunung Karang, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Aksi penertiban ini melibatkan kolaborasi lintas lembaga, yakni Ditjen Planologi Kehutanan, Puspom TNI, Korwas PPNS, Brimob, serta Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Berdasarkan hasil investigasi, kawasan hutan itu diduga kuat dimanfaatkan untuk aktivitas pertambangan liar berupa penambangan batu kapur (karst) tanpa izin resmi.
Dalam operasi penertiban, Ditjen Gakkumhut berhasil mengamankan 9 unit alat berat ekskavator, 3 dump truck, serta 9 orang pekerja yang dijadikan saksi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Pengakuan Terdakwa Aon Tak Lakukan Tambang Ilegal Saat Dihubungi Harvey Moeis
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Ditjen Gakkumhut Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah cepat Kementerian Kehutanan dalam merespons penyalahgunaan kawasan hutan, demi mencegah kerusakan lebih lanjut yang berpotensi memicu bencana seperti banjir di wilayah Jabodetabek pada awal 2025.
Investigasi menemukan empat titik tambang ilegal di hulu DAS Bekasi yang telah merusak sekitar 50 hektare lahan. Galian dengan kedalaman 10–20 meter tersebut bahkan telah meratakan kontur pegunungan di kawasan itu.
Gakkum Kehutanan akan terus menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal di kawasan hutan, guna memastikan pertanggungjawaban hukum dijalankan.
Apabila hasil pendalaman membuktikan adanya unsur tindak pidana dalam pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal, maka pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum, sebagaimana tercantum dalam Pasal 78 Ayat (2) jo.
Pasal 50 Ayat (3) huruf a UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (3) jo. angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU (UU Cipta Kerja).
“Ancaman hukum terhadap pelanggaran tersebut adalah maksimal pidana penjara 10 tahun dan pidana denda maksimal Rp7,5 Miliar, PPNS Ditjen Gakkum akan menindaklanjuti dengan langkah yustisi,” kata Rudi.
Gakkum Kehutanan berkomitmen terus memperkuat upaya perlindungan kawasan hutan guna menjaga kelestarian keanekaragaman hayati dan kelangsungan lingkungan hidup, demi terciptanya kesejahteraan bagi masyarakat luas.
Baca juga: Polri Bongkar Tambang Ilegal di Bekasi yang Sembunyi di Gudang Tertutup, Sita 5,81 Ton Balok Timah
(Sumber: Antara)