Hakim pun menyudahi pertanyaan terkait hal itu, usai mendengar jawaban SYL.
"Baik," kata dia.
Sebelumnya, SYL didakwa jaksa menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah di Kementan. Pemerasan dilakukan dengan memerintahkan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid; dan ajudannya, Panji Harjanto. Uang tersebut lalu digunakan SYL untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Hal ini sempat diakui Kasdi, saat menjadi saksi mahkota pada persidangan sebelumnya. Menurut dia, uang ia kumpulkan lantaran mengikuti perintah SYL.