Oknum Guru di Tangerang Selatan Ditangkap atas Dugaan Pelecehan Seksual Siswi Disabilitas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jul 2025, 15:08
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi pelecehan. Ilustrasi pelecehan. (Freepik/ rawpixel.com)

Ntvnews.id, Tangerang - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya, telah menangkap dan menetapkan seorang oknum guru berinisial FR (51) sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang siswi disabilitas.

Menurut Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang menemukan dua alat bukti yang cukup

"Sudah kami tetapkan jadi tersangka, yang memang dari hasil penyelidikan sudah memenuhi unsur dua alat bukti hukum," ujar Victor di Tangerang pada Rabu, 2 Juli 2025.

Ia menjelaskan bahwa insiden pelecehan ini terjadi saat pelaku sedang mengajar pelajaran agama Kristen di kelas korban. Victor menyebutkan bahwa ketika korban, yang berinisial HP, sedang mengerjakan tugas, pelaku sengaja memanggilnya untuk mendekat. Korban kemudian menghampiri tempat duduk pelaku.

"Saat itu juga pelaku melakukan kekerasan seksual kepada korban. Korban mencoba untuk melawan, tapi pelaku mendorongnya hingga tak berdaya," terang Victor.

Pelaku juga mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

"Pelaku mengatakan, 'Kamu jangan bilang mama kamu ya' dan korban pun hanya diam," kata Victor.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dan/atau Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Di sisi lain, Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa 10 korban pencabulan oleh seorang guru mengaji berinisial AF (54) di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, semuanya adalah perempuan.

"Untuk semua korban sejauh ini perempuan," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra Ayu kepada wartawan di Jakarta pada Senin.

Ayu menambahkan bahwa para korban berusia antara 9 hingga 12 tahun. Korban-korban telah menjalani visum dan mendapatkan pendampingan psikologis.

"Karena kan memang tidak ada bekas langsung, tapi memang bekasnya itu adalah di kondisi mental dan psikologis anak-anak tersebut," sambungnya.

Kepolisian menangkap oknum guru mengaji ini pada Sabtu, 28 Juni 2025 atas dugaan pencabulan terhadap 10 santrinya yang masih di bawah umur di Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Kepolisian mengungkap bahwa modus yang digunakan guru mengaji AF dalam melakukan pencabulan ini adalah dengan dalih mengajar hadas. Sementara ini, jumlah korban tercatat 10 orang, namun tidak menutup kemungkinan adanya korban lain.

(Sumber: Antara)

x|close