Ntvnews.id, Medan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Piliang, yang berada di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, pada Jumat, 4 Juli 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pekan lalu.
“Saat ini, tim kami sedang melakukan rangkaian penggeledahan di beberapa lokasi pasca-tangkap tangan pada pekan kemarin,” ujarnya saat dikonfirmasi dari Medan.
Terkait perkembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang melibatkan Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut, Budi mengatakan, “Nanti jika sudah ada informasi yang bisa kami sampaikan akan kami update.”
Baca Juga: Penampakan Rp2,8 Miliar dan Dua Senjata Api di Rumah Eks Kadis PUPR Sumut
Berdasarkan laporan dari lokasi, tim KPK tiba di rumah M. Akhirun Piliang sekitar pukul 09.00 WIB menggunakan dua kendaraan jenis multi purpose vehicle (MPV). Proses penggeledahan dilakukan di bawah pengamanan ketat oleh lima personel bersenjata lengkap dari Polres Padangsidimpuan.
Sebelumnya, pada Rabu, 2 Juli 2025, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp2,8 miliar dan dua senjata api dari rumah pribadi Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting.
“Jadi, di lokasi tersebut ditemukan uang cash (tunai) sejumlah 28 pak dengan nilai total sekitar Rp2,8 miliar,” jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK.
Ia menambahkan, pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut mengenai asal usul uang tersebut serta kemungkinan tujuan alirannya.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut Usai Kadis Jadi Tersangka Suap Proyek Jalan
Untuk barang bukti lain, Budi mengungkapkan bahwa dua senjata api yang ditemukan terdiri dari satu pistol merek Beretta dengan tujuh butir peluru dan satu senapan angin dengan dua pak amunisi.
KPK sebelumnya juga menggeledah Kantor Dinas PUPR Sumut dan mengamankan berbagai dokumen penting yang diyakini berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.
“KPK akan terus menelusuri terkait dengan bukti-bukti yang mungkin nanti juga berada di tempat-tempat lainnya, sehingga KPK masih terus melakukan penggeledahan,” katanya.
Operasi tangkap tangan dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025, terkait proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut. Dua hari berselang, pada 28 Juni, KPK menetapkan lima tersangka.
Baca Juga: Kronologi OTT KPK di Sumut, 5 Tersangka Diamankan
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua yang juga pejabat pembuat komitmen, Rasuli Efendi Siregar (RES), pejabat pembuat komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto (HEL), Dirut PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Proyek-proyek yang diduga menjadi ladang korupsi terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama mencakup proyek di Dinas PUPR Sumut, seperti preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2023 dengan nilai Rp56,5 miliar, proyek serupa pada tahun 2024 sebesar Rp17,5 miliar, serta rehabilitasi dan penanganan longsor pada jalur tersebut pada tahun 2025. Ada pula proyek preservasi tambahan untuk 2025 di jalur yang sama.
Baca Juga: Bobby Nasution Tegaskan ASN Pemprov Sumut Sudah Berulang Kali Diingatkan Tak Korupsi
Klaster kedua mencakup proyek Satker PJN Wilayah I Sumut, yaitu pembangunan Jalan Sipiongot—batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp96 miliar, dan pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai Rp61,8 miliar.
Total anggaran dari seluruh proyek di dua klaster tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.
Menurut KPK, M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Piliang diduga berperan sebagai pemberi suap. Di sisi penerima, untuk klaster pertama, yakni proyek Dinas PUPR Sumut, dana suap diduga diterima oleh Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar. Sementara itu, untuk klaster kedua, penerimanya adalah Heliyanto.
(Sumber: Antara)