Jaksa: iPad dan Laptop Milik Tom Lembong Layak Dimusnahkan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jul 2025, 08:00
thumbnail-author
Devona Rahmadhanty
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pada hari Jumat, 4 Juli 2025, Thomas Trikasih Lembong, yang juga dikenal sebagai Tom Lembong, menghadiri sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada hari Jumat, 4 Juli 2025, Thomas Trikasih Lembong, yang juga dikenal sebagai Tom Lembong, menghadiri sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menegaskan bahwa satu unit iPad dan MacBook milik eks Menteri Perdagangan Tom Lembong yang disita dari rumah tahanan patut dimusnahkan. Pernyataan ini merujuk pada ketentuan Pasal 24 ayat (2) juncto Pasal 26 huruf i dalam Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.

"Yang pada pokoknya mengatur larangan bagi tahanan atau narapidana untuk memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik maka sudah seharusnya barang bukti tersebut dapat dirampas untuk dimusnahkan," kata jaksa dalam sidang pengucapan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Jumat, 4 Juli 2025 di Jakarta. 

Pernyataan jaksa soal pemusnahan iPad dan MacBook milik Tom Lembong disampaikan dalam bagian pertimbangan barang bukti. Dua perangkat elektronik itu ditemukan di kamar Lembong saat tim melakukan inspeksi mendadak di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Tom Lembong mengaku bahwa iPad dan MacBook miliknya digunakan untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi. Ia berdalih, pleidoi tersebut memuat puluhan halaman, sehingga mustahil ditulis tangan secara manual.

"Tapi ya ini tanggung jawab saya dan saya akan menaati ketentuan, keputusan dari otoritas yang berwenang," ujar Tom Lembong ketika dijumpai usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 2 Juni. 

Dalam sidang yang digelar pada Jumat ini, jaksa menuntut mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dengan hukuman penjara selama 7 tahun. Tuntutan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam proses importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016.

Baca juga: Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong: Saya Terheran-heran

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ucap jaksa.

Tak hanya menuntut hukuman penjara selama 7 tahun, jaksa juga menjatuhkan tuntutan denda sebesar Rp750 juta kepada Tom Lembong. Jika denda itu tak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Jaksa menilai Tom Lembong terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pihak lain, termasuk Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Persero), yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Jaksa meyakini bahwa Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar. Kerugian tersebut timbul akibat penerbitan surat pengakuan atau persetujuan impor gula kristal mentah untuk periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Baca juga: Alasan Jaksa Minta Tom Lembong Dipenjara 7 Tahun: Dia Tidak Merasa Bersalah

(Sumber: Antara) 

x|close