Dibayangi Tuntutan 7 Tahun Penjara, Istri Tom Lembong: Ini Belum Akhir

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jul 2025, 09:00
thumbnail-author
Devona Rahmadhanty
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pada Jumat, 4 Juli 2025, Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong (tengah) dan istrinya, Maria Franciska Wihardja (kanan), menghadiri sidang pengucapan tuntutan kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada Jumat, 4 Juli 2025, Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong (tengah) dan istrinya, Maria Franciska Wihardja (kanan), menghadiri sidang pengucapan tuntutan kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Maria Franciska Wihardja, istri dari mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, menegaskan bahwa tuntutan 7 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan bukanlah titik akhir dalam perjalanan hukum sang suami terkait dugaan kasus korupsi.

“Ini belum akhir, kok, kita dengarkan nanti,” ucap Franciska singkat ketika dijumpai usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 4 Juli 2025

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menuntut Tom Lembong, Menteri Perdagangan periode 2015–2016, dengan hukuman 7 tahun penjara atas dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada masa jabatannya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ucap jaksa.

Tak hanya menuntut hukuman penjara, jaksa juga menjatuhkan tuntutan denda sebesar Rp750 juta kepada Tom Lembong. Jika tak dibayar, denda itu akan digantikan dengan kurungan selama enam bulan.

Menurut jaksa, Tom Lembong dinilai terbukti terlibat secara bersama-sama dalam tindak pidana korupsi, salah satunya dengan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Persero), Charles Sitorus, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Jaksa meyakini bahwa Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi tuntutan tersebut, Tom Lembong mengaku heran sekaligus kecewa. Ia menilai surat tuntutan jaksa tak lebih dari salinan dakwaan yang sebelumnya dibacakan.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti bahwa jaksa seolah mengabaikan berbagai fakta yang terungkap dalam sidang, termasuk keterangan dari saksi dan ahli yang telah dihadirkan dalam lebih dari 20 kali persidangan.

“Saya masih sedikit seperti, kalau bahasa Inggrisnya ‘surreal’, apakah ini dunia khayalan, dunia imajinasi, atau apakah ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia?” ucapnya ketika dijumpai usai sidang.

Baca juga: Alasan Jaksa Minta Tom Lembong Dipenjara 7 Tahun: Dia Tidak Merasa Bersalah

(Sumber: Antara) 

x|close