Ntvnews.id, Jakarta - Kasubbid Paminal Propam Polda NTB, Kompol Made Yogi telah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan anak buahnya Brigadir Nurhadi dan kini sudah di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Selain Kompol Made Yogi, ada beberapa tersangka lain dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi dan salah satunya yaitu seorang perempuan bernama Misri Puspita.
- Profil Made Yogi
Kombes Made Yogi (IG: polresta_mataram)
Memiliki nama lengkap I Made Yogi Putusan Utama yang menjabat sebagai Kasubdit Paminal Propam Polda NTB sebelum pada akhirnya ia diberhentikan secara tidak hormat.
Seperti diketahui, Kompol Made Yogi merupakan lulusan Akpol pada tahun 2010 setelah menempuh pendidikan Sarjana Ilmu Kepolisian PTIK pada tahun 2017.
Kompol Made Yogi juga sempat menjadi Kasat Narkoba di Polres Mataram kurang lebih selama dua tahun serta berhasil mengungkap beberapa kasus narkoba sampai mendapatkan penghargaan dari Kapolda NTB.
Setelah itu, Kompol Made Yogi dipercaya menjadi Kasat Reskrim Polresta Mataram. Selama dua tahun ia sukses mengungkap berbagai dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 di Pemprov NTB pada tahun 2020.
Tepatnya pada 1 November 2024, ia kembali mendapatkan kenaikan jabatan sebagai Kasubbid Paminal Propam Polda NTB hingga 16 April 2025 setelah ia diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi.