Ntvnews.id, Jakarta - Penasihat hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Menteri Perdagangan periode 2015-2016, mengajukan permintaan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Dalam sidang pembacaan pleidoi yang berlangsung Rabu, 9 Juli 2025, Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Tom Lembong, menegaskan bahwa tidak ada bukti mengenai aliran dana kepada kliennya, tidak ditemukan kerugian negara, dan tidak ada instruksi yang memerintahkan penunjukan perusahaan tertentu dalam pelaksanaan impor.
"Kami memohon kepada yang mulia majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan JPU atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," ujar Ari saat membacakan nota pembelaannya.
Ia juga berharap agar majelis hakim memutuskan bahwa Tom Lembong tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Setelah pembacaan putusan nanti, Ari meminta hakim agar memerintahkan pembebasan Tom Lembong dari tahanan.
Selain itu, Ari juga memohon agar majelis hakim memulihkan kembali nama baik kliennya dalam hal kedudukan, kehormatan, serta hak-haknya yang semula. Ia juga meminta agar seluruh barang bukti yang telah disita dikembalikan.
"Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, penasihat hukum mohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," ungkap Ari.
Tom Lembong menjadi terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proses importasi gula kristal mentah yang berlangsung di Kementerian Perdagangan pada 2015—2016. Dalam kasus tersebut, ia dituntut pidana penjara selama tujuh tahun serta denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Jaksa menuduh Tom Lembong menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar karena telah menerbitkan surat pengakuan atau persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Surat izin tersebut diberikan dengan maksud mengimpor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih. Padahal, menurut jaksa, Tom Lembong tahu bahwa perusahaan-perusahaan tersebut merupakan produsen gula rafinasi yang tidak diperkenankan mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.
Selain itu, ia juga dianggap tidak menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga gula, melainkan menunjuk koperasi non-BUMN seperti Induk Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri, serta Inkopkar.
Atas tuduhan tersebut, Tom Lembong didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sumber: Antara)