Ntvnews.id, Jakarta - Hari ini Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto bakal membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Pleidoi itu menanggapi surat tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta dirinya dihukum 7 tahun penjara.
"Perkara Nomor 36 Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto. Agenda sidang pembacaan pleidoi," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, Kamis, 10 Juli 2025.
Sidang Hasto akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK meminta majelis hakim menghukum Hasto 7 tahun penjara dan denda Rp 650 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, Hasto terbukti terlibat suap Harun Masiku.
Sebab, ia turut mendanai suap untuk Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu. Di samping itu, JPU juga menganggap Hasto terbukti merintangi penyidikan.
Hasto diduga mengarahkan Harun Masiku melalui orang lain untuk merendam handphone di air dan pergi ke tempat tertentu. Berdasarkan fakta persidangan, kata JPU perbuatan Hasto telah memenuhi seluruh unsur Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sementara, pihak Hasto menilai surat tuntutan jaksa merupakan imajinasi dan hanya berisi rangkaian cerita penyidik.