Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penambahan anggaran sebesar Rp1,34 triliun ke DPR. Anggaran untuk tahun 2026 itu bakal digunakan untuk manajemen serta pencegahan dan penindakan perkara korupsi.
Ini disampaikan KPK dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Juli 2025. Diketahui, pagu indikatif KPK untuk 2026 sebesar Rp878,4 miliar.
"Dana alokasi khusus tahun anggaran 2026, KPK mendapatkan alokasi pagu indikatif sebesar Rp 878,4 miliar. Kemudian, pagu indikatif KPK tahun Anggaran 2026 ini mengalami penurunan sebesar Rp 359,4 miliar atau turun 29% dibandingkan dipa tahun anggaran 2025," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Ia menjelaskan, alokasi sebesar Rp878,4 miliar seluruhnya digunakan untuk program manajemen. Dana ini digunakan untuk kebutuhan gaji dan operasional kantor.
"Sementara itu, anggaran penyelenggaraan tugas dan kewenangan KPK yang ada pada program pencegahan dan penindakan perkara korupsi belum mendapatkan alokasi anggaran atau Rp 0," papar Setyo.
Sementara, tambahan anggaran Rp1,34 triliun akan digunakan untuk dua program. Yaitu program dukungan manajemen serta pencegahan dan penindakan korupsi.
"KPK dalam melaksanakan tugasnya membutuhkan dukungan nyata DPR sebagai wakil rakyat, yaitu dalam bentuk dukungan anggaran dalam rangka melaksanakan output prioritas nasional dalam mencapai RKP 2026, serta untuk menjalankan tugas dan kewenangan KPK sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," tandas Setyo.