Pra Peradilan Ditunda, Kuasa Hukum Pegi Setiawan: Ini Perkara Fiktif, Apa Dasar Iptu Rudiana Nangkepin Orang?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Jun 2024, 11:14
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Mayor TNI CHK (Purn) Marwan Iswandi dalam Dialog NTV Prime di NusantataTV/tangkapan layar NTV Kuasa Hukum Pegi Setiawan Mayor TNI CHK (Purn) Marwan Iswandi dalam Dialog NTV Prime di NusantataTV/tangkapan layar NTV

Ntvnews.id, Jakarta - Pra peradilan terkait penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina yang sedianya digelar kemarin, Senin (24/6/2024) di Pengadilan Negeri Bandung, urung terlaksana. Sidang tak jadi digelar lantaran Polda Jabar selaku termohon tidak datang ke persidangan.

Sidang pun diputusankan ditunda dan dijadwalkan akan digelar pada 1 Juli 2024 mendatang.

Salah satu anggota tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI CHK (Purn) Marwan Iswandi mengaku kecewa atas penundaan sidang pra peradilan kliennya. Menurutnya banyak kejanggalan dalam proses penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 silam, terutama terkait penetapan kliennya Pegi Setiawan sebagai tersangka.

Marwan menegaskan kliennya tidak mengenal tujuh terpidana yang telah divonis seumur hidup. Begitu juga sebaliknya ke tujuh terpidana tak mengenal Pegi Setiawan. Termasuk Saka Tatal salah satu terpidana yang sudah bebas.

"Saya melihat banyak kejanggalan. Misalnya soal DPO. Kan DPO tiga orang yaitu Dani, Andi dan Pegi Perong. Kalau DPO berarti sudah tersangka pada tahun 2016. Klien kami ditersangkakan tanggal 22 Mei 2024 kemarin. Dijadikan tersangka. Kan lucu," beber Marwan Iswandi Dalam Dialog NTV Prime bertajuk 'Polisi Mangkir dari Pra Peradilan' di NusantaraTV, Senin (24/6/2024).

Marwan menyebut untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka ada aturannya.

"Kalau bukan ditangkap tangan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka ada Perkapnya (Peraturan Kapolri) ada aturannya. Dipanggil sebagai saksi, digelar perkara. Ini tidak. Itu satu," tutur Marwan.

Halaman
x|close