Pra Peradilan Ditunda, Kuasa Hukum Pegi Setiawan: Ini Perkara Fiktif, Apa Dasar Iptu Rudiana Nangkepin Orang?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Jun 2024, 11:14
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Mayor TNI CHK (Purn) Marwan Iswandi dalam Dialog NTV Prime di NusantataTV/tangkapan layar NTV Kuasa Hukum Pegi Setiawan Mayor TNI CHK (Purn) Marwan Iswandi dalam Dialog NTV Prime di NusantataTV/tangkapan layar NTV

Marwan juga mengaku kecewa kepada Mabes Polri dikarenakan mengatakan Rudiana (ayah almarhum Eky) tidak bersalah. Dan sudah melaksanakan tugasnya sesuai prosedur dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan anaknya Eky.

Padahal, ungkap Marwan, dia membaca di dalam putusan Rudiana menyiapkan surat perintah sendiri.

"Dia Kanit loh. Kanit Narkoba. Mengajak anggotanya untuk menangkapi orang-orang itu. Boleh engga? Saya tanya. Ini preman atau Polri?" tandasnya.

Meski begitu, Marwan menilai sebenarnya institusi Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sangat bagus. Sebagian besar anggotanya juga sangat bagus.

"Kasihan sama anggota-anggota yang dinas di Papua yang taruannya nyawa segala macam. Karena oknum segelintir," ujarnya.

Marwan pun meminta agar segelintir oknum polisi yang diduga salah menangkap Pegi Setiawan untuk berjiwa kesatria menyampaikan kepada masyarakat jika mereka telah melakukan kesalahan dalam penangkapan kliennya.

"Kita akui saja. Kita kesatria. Ini salah. Sampaikan ke masyarakat," kata Marwan.

Halaman

TERKINI

Load More
x|close