Ntvnews.id, Jakarta - Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan. Putusan majelis hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memaparkan hal-hal meringankan dalam putusan Tom Lembong.
Salah satunya, Terdakwa belum pernah dihukum.
"Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan," kata hakim, Jumat, 18 Juli 2025.
Terdakwa juga dinilai bersikap sopan di persidangan, dan tidak mempersulit dalam persidangan.
"Telah adanya penitipan sejumlah uang kepada Kejaksaan Agung pada saat penyidikan sebagai pengganti atas kerugian keuangan negara," kata dia.
Sebelumnya, Tom Lembong dituntut dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum meyakini Tom telah merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 (Rp515 miliar), merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 (Rp578 miliar) dalam kegiatan impor gula semasa ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.