A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

KPK Jadwalkan Ulang Periksa Pejabat Standard Chartered Terkait Kasus Fasilitas Kredit LPEI - Ntvnews.id

KPK Jadwalkan Ulang Periksa Pejabat Standard Chartered Terkait Kasus Fasilitas Kredit LPEI

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Jul 2025, 12:04
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Gedung KPK. (NTVNews.id) Gedung KPK. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan pemanggilan ulang untuk Country Head of Financial Crime Surveillance Operations Standard Chartered Bank berinisial DAP.

Sebelumnya, DAP dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), yakni pada Selasa 22 Juli 2025 kemrin.

"Yang bersangkutan minta penjadwalan ulang, sehingga akan dikoordinasikan untuk pemeriksaannya kembali," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu 23 Juli 2025.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, yakni masing-masing dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.

Baca juga: KPK Sita Moge Harley Davidson Milik Eks Stafsus Menaker Ida Fauziyah

Baca juga: Minta Audiensi Bahas Revisi KUHAP, KPK Surati Presiden dan Ketua DPR

Dua orang tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.

Tiga orang tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.

Selain PT PE, KPK saat ini sedang mengusut aliran dana kasus tersebut pada debitur lain seperti PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS).

Total terdapat 15 debitur yang diberi kredit oleh LPEI terkait dengan perkara tersebut. (Sumber:Antara)

x|close