Oknum ASN Diduga Terlibat Praktik Pengoplosan Beras

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jul 2025, 17:52
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Anggota Satgas Pangan Polda NTB memeriksa tumpukan karung beras diduga oplosan yang terpasang garis polisi dalam giat penggerebekan di rumah yang menjadi gudang produksi dan penampungan milik ASN Lombok Tengah berinisial NA di BTN Pemda Dasan Geres, Lombok Barat, Rabu 30 Juli 2025. (ANTARA/HO-Polda NTB) Anggota Satgas Pangan Polda NTB memeriksa tumpukan karung beras diduga oplosan yang terpasang garis polisi dalam giat penggerebekan di rumah yang menjadi gudang produksi dan penampungan milik ASN Lombok Tengah berinisial NA di BTN Pemda Dasan Geres, Lombok Barat, Rabu 30 Juli 2025. (ANTARA/HO-Polda NTB) (Antara)

Ntvnews.id, Mataram - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengamankan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial NA (40) atas dugaan keterlibatan dalam praktik pengoplosan beras bermerek palsu seperti BERAS MEDIUM, BERASKITA dan SPHP.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, dalam keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Rabu, 30 Juli 2025, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari operasi yang dilakukan Tim Satuan Tugas Pangan Polda NTB.

“Oknum ASN asal Desa Ganti, Lombok Tengah ini ditangkap karena terungkap menjual beras bermerek hasil oplosan ke sejumlah pasar di Kota Mataram,” ujarnya.

Penggerebekan dilakukan secara langsung oleh Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol. FX Endriadi, di lokasi gudang milik NA. Operasi tersebut dipicu oleh laporan dari masyarakat yang mengeluhkan kualitas dan kuantitas beras bermerek SPHP dan BERASKITA yang mereka beli.

Baca Juga: Polri: Platform Policetube Dukung Transparansi Kegiatan Kepolisian

“Menerima informasi tersebut tim Satgas Pangan langsung bergerak, dan hasilnya mengejutkan. Ternyata, beras-beras itu dioplos dengan menir, dikemas ulang dengan merek resmi seolah-olah produk Bulog. Ini jelas merugikan masyarakat,” kata Kholid.

Penyelidikan awal dilakukan di beberapa toko dan pasar tradisional seperti Pasar Pagutan dan Jempong di Kota Mataram. Di salah satu toko, petugas menemukan sembilan karung beras bermerek BERAS MEDIUM. Setelah diperiksa bersama, beras tersebut dinyatakan tidak memenuhi standar mutu.

Dari hasil interogasi di lapangan, diketahui bahwa toko tersebut memperoleh pasokan dari seorang sales berinisial RYR yang ternyata adalah karyawan dari NA.

Petugas kemudian melanjutkan penyelidikan ke rumah NA, yang sekaligus berfungsi sebagai tempat produksi dan penyimpanan, berlokasi di BTN Pemda Dasan Geres, Kabupaten Lombok Barat. Di lokasi itu, ditemukan alat produksi, karung-karung bermerek ilegal, serta ribuan kilogram beras hasil pengoplosan.

Baca Juga: Indonesia Desak Penghentian Penjajahan Palestina dalam Sidang PBB

Berdasarkan hasil pemeriksaan, NA mengaku telah menjalankan praktik ini selama dua bulan terakhir dan telah menjual sekitar 15 ton beras oplosan ke berbagai toko di wilayah Kota Mataram.

“Modusnya sederhana namun merugikan, membeli beras bagus dan menir dari penggilingan di Lombok Tengah dan Lombok Barat, serta membeli beras jatah dari pengepul di Pasar Pagutan,” ungkapnya.

Beras tersebut kemudian dicampur dengan perbandingan tiga karung beras berkualitas dengan satu karung menir. Hasil campuran ini lalu dikemas ulang ke dalam karung bermerek SPHP, BERASKITA, dan BERAS MEDIUM dengan ukuran 5 kilogram. Penjualannya dilakukan secara "door to door" menggunakan kendaraan pikap.

“Keuntungan per kemasan 5 kilogram sekitar Rp1.500 sampai Rp2.000. Tapi harga yang dibayar masyarakat tidak sebanding dengan kualitas. Ini jelas penipuan dan sangat membahayakan kepercayaan publik terhadap program pangan nasional,” tegas Kholid.

Dalam penindakan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, yaitu 3.525 kilogram beras oplosan dalam berbagai kemasan, 4.277 lembar karung kemasan bermerek SPHP, BERASKITA, dan BERAS MEDIUM, serta 14.000 lembar kemasan kosong siap pakai. Selain itu, turut diamankan peralatan produksi berupa mesin blower, ayakan, mesin jahit karung, sekop, dan timbangan.

Baca Juga: Sony Gugat Tencent atas Dugaan Plagiat Gim Waralaba Horizon

Atas perbuatannya, NA disangkakan melanggar sejumlah regulasi, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

“Kami ingatkan kembali, jangan main-main dengan perut rakyat. Ini soal kebutuhan dasar masyarakat. Kami akan tindak tegas siapa pun pelakunya, apalagi ini dilakukan oleh seorang aparatur sipil negara,” tegasnya.

Polda NTB juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih produk pangan dan tidak ragu untuk melapor jika menemukan indikasi kecurangan dalam perdagangan bahan pokok.

“Satgas Pangan Polda NTB hadir untuk memastikan pangan aman, berkualitas, dan jujur. Mari kita jaga sama-sama ketahanan pangan dari tangan-tangan curang,” pungkas Kholid.

(Sumber: Antara)

x|close