Ntvnews.id, Washington DC - Amerika Serikat berencana menjalankan program uji coba terkait setoran jaminan hingga Rp225 juta (setara US$15.000) untuk jenis visa kunjungan wisata dan bisnis tertentu. Program ini menyasar pemohon visa dari negara-negara dengan tingkat pelanggaran masa tinggal (overstay) yang tinggi.
Mengacu pada dokumen Federal Register, kebijakan ini memberi wewenang kepada petugas konsuler untuk meminta jaminan finansial dari pemohon visa yang berasal dari negara-negara dengan risiko tinggi terhadap overstay atau yang informasinya sulit diverifikasi. Program percontohan ini dijadwalkan mulai pada 20 Agustus 2025 dan akan berlangsung selama kurang lebih satu tahun.
Dilansir dari AFP, Rabu, 6 Agustus 2025, besaran dana jaminan akan ditentukan berdasarkan jenis visa yang diajukan, dengan nilai bervariasi antara Rp75 juta (US$5.000), Rp150 juta (US$10.000), dan Rp225 juta (US$15.000). Rekomendasi minimum yang disarankan adalah Rp150 juta. Dana jaminan akan dikembalikan apabila pemegang visa meninggalkan wilayah AS sesuai dengan batas waktu visa yang berlaku.
Baca Juga: RI dan Uni Eropa Resmi Berlakukan Visa Cascade untuk WNI, Berlaku 5 Tahun
Departemen Luar Negeri AS menyebutkan bahwa mereka telah menetapkan daftar negara yang akan dikenakan kebijakan ini, dan daftar tersebut bersifat dinamis serta bisa diperbarui sewaktu-waktu. Namun, belum ada estimasi resmi terkait jumlah pemohon visa yang akan terdampak oleh aturan baru ini.
Kebijakan ini serupa dengan program yang pernah diumumkan oleh Presiden Donald Trump pada November 2020, namun tidak sempat diimplementasikan karena lesunya industri pariwisata global akibat pandemi Covid-19.
Sebelumnya, pada Juni 2025, Trump juga menandatangani perintah eksekutif yang melarang masuknya warga dari 18 negara tertentu atas alasan keamanan nasional. Banyak dari negara tersebut memiliki catatan overstay tinggi, termasuk Chad, Eritrea, Haiti, Myanmar, dan Yaman.
Baca Juga: China Mulai Terapkan Bebas Visa Transit 10 Hari Bagi Turis Indonesia
Selain itu, undang-undang anggaran yang disahkan oleh Kongres pada Juli lalu juga menetapkan biaya jaminan visa senilai Rp3,75 juta (US$250) bagi pemegang visa non-imigran. Dana ini dapat dikembalikan apabila pemegang visa mematuhi aturan keimigrasian, dan mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2025.
Di sisi lain, Asosiasi Perjalanan AS mengingatkan bahwa kebijakan ini bisa berdampak pada penurunan minat kunjungan wisata. “Jika kebijakan ini diberlakukan, Amerika Serikat akan menjadi salah satu negara dengan biaya visa turis termahal di dunia,” tegas pernyataan asosiasi tersebut.