Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membeberkan alasan eks Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi ditunjuk jadi komisaris Food Station (FS) Tjipinang Jaya.
Kata Pramono, penunjukkan tersebut atas pertimbangan serta diskusi bersama dengan Rano Karno, memang membutuhkan sosok yang kredibilitas.
"Saya dan Bang Doel yang memutuskan kenapa Pak Teguh, memang dibutuhkan orang dengan kredibilitas dan juga track record yang mumpuni," kata Pramono saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Selasa, 5 Agustus 2025.
"Karena bagaimanapun persoalan FS Cipinang ini diluar dugaan saya dan Pak Wagub. Sehingga dengan demikian kami mengambil langkah apapun penegakan hukum itu menjadi yang utama. Dan yang kedua, segera dilakukan pembenahan di food station sendiri," tambahnya.
Meski menjabat sebagai komisaris utama Food Station, Teguh Setyabudi masih aktif menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kementerian Dalam Negeri.
Teguh Setyabudi (Ntvnews.id/ Adiansyah)
Sebelumnya, Pramono Anung telah menunjuk Direktur Keuangan (Dirkeu) Julius Sutjiadi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya. Katanya, penunjukan Plt Dirut dari pihak internal dilakukan demi menjaga kelangsungan operasional Food Station supaya tak terganggu di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Pramono mengaku, sebelum kasus ini viral ia telah memanggil Dirut dan jajaran Food Station untuk bersiap ambil posisi jika kasus tersebut terbukti. Pramono menyatakan saat itu Dirut dan Direktur Operasional Food Station langsung menyatakan pengunduran diri meski kasus masih dalam tahap pemeriksaan.
Mundurnya dua jajaran direksi Food Station, yang tersisa hanyalah Direktur Keuangan.
Diberitakan sebelumnya, tiga pejabat PT Food Station telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Pangan Polri, yakni Dirut Karyawan Gunarso, Direktur Operasional Ronny Lisapaly, dan Kepala Seksi Quality Control berinisial RP.
Ketiganya diduga telah memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan SNI 6128:2020 dan melanggar sejumlah peraturan terkait mutu pangan.