Kemenhut Segel 10 Perusahaan yang Diduga Terlibat Karhutla, 2 Perusahaan Disanksi Administratif

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Agu 2025, 13:59
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Petugas Gakkum Kemenhut memasang papan pengawasan sebagai bagian dari proses penyegelan lahan kebakaran hutan di Kalimantan Barat, Selasa (29/7/2025). Petugas Gakkum Kemenhut memasang papan pengawasan sebagai bagian dari proses penyegelan lahan kebakaran hutan di Kalimantan Barat, Selasa (29/7/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sejauh ini, sebanyak 10 perusahaan telah disegel dan sedang dalam proses penyelidikan, sementara dua perusahaan lainnya telah menerima sanksi administratif.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan dalam pernyataannya yang dikonfirmasi di Jakarta pada Senin, 11 Agustus 2025bahwa proses hukum tengah berjalan terhadap 10 entitas korporasi, di samping dua lainnya yang telah dijatuhi sanksi.

"Sementara itu terdapat delapan pihak non-korporasi juga menjalani proses serupa dan satu pihak non-korporasi telah memasuki tahap penyidikan di Tahura Sultan Syarif Hasyim Riau," jelas Dwi.

Penyegelan dilakukan di sejumlah wilayah, termasuk di Kalimantan Barat terhadap enam perusahaan yang berinisial FWL, CMI, DAS, HKI, MTI, dan UKIJ. Di Riau, tiga perusahaan lainnya, DRT, RUJ, dan SAU, juga dikenakan tindakan serupa. Sementara itu, penyegelan tambahan dilakukan di Jambi terhadap SH, di Sumatera Selatan terhadap lahan milik korporasi PML, serta di Bangka Belitung untuk perusahaan BRS.

Berdasarkan data dari Gakkum Kemenhut, distribusi kasus per provinsi menunjukkan 7 kasus di Kalimantan Barat, 10 di Riau, serta masing-masing satu kasus di Jambi, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara.

Sebelum penegakan hukum dilakukan, Kemenhut telah melaksanakan 1.689 operasi pemadaman di lapangan. Kegiatan ini melibatkan tim Manggala Agni bersama unsur TNI/Polri, BNPB/BPD, pemerintah daerah, dan partisipasi masyarakat setempat.

Menurut Dwi, jumlah operasi tersebut mencerminkan cakupan luas dari langkah-langkah yang telah diambil untuk mengendalikan karhutla. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang gerak kepada pelaku pembakaran hutan di manapun.

Ia juga menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada toleransi bagi pihak yang terbukti bersalah dalam kasus karhutla.

"Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku, tanpa pandang bulu," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pendekatan hukum yang keras mengingat dampak karhutla sangat merusak. Selain mengganggu ekosistem dan mengancam keanekaragaman hayati, karhutla juga menyebabkan kerugian ekonomi besar, membahayakan kesehatan masyarakat akibat kabut asap, dan meningkatkan emisi karbon yang berkontribusi pada krisis iklim.

"Oleh karena itu kami memandang penegakan hukum yang tegas sebagai langkah mutlak untuk memberikan efek jera, melindungi sumber daya alam, dan memastikan keberlanjutan hutan bagi generasi mendatang," pungkas Dwi Januanto Nugroho.

(Sumber: Antara)

TERKINI

Ayah Prada Lucky: Kami Sudah Rela

News Selasa, 12 Agu 2025 | 08:58 WIB

Banyak Turis Jalan Sambil Bugil, Sebuah Kota Terapkan Denda

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:55 WIB

Ramai-ramai Warga India Boikot Produk AS, Ada Apa?

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:50 WIB

Bocah Alami Kerusakan Organ Fatal Gegara Seluncuran Kolam Renang

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:45 WIB

2 Kapal China Alami Tabrakan Fatal Saat Kejar Kapal Filipina

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:20 WIB

Geger! Jasad Laki-laki Mengambang di Sungai Brantas

Nasional Selasa, 12 Agu 2025 | 08:18 WIB

Geger Pilot Mabuk Sambil Bugil Sebelum Lakukan Penerbangan

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 08:05 WIB

Zelensky Sebut Bisa Hadir Saat Trump-Putin Bertemu

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 07:55 WIB

Capres Kolombia Meninggal Dunia

Luar Negeri Selasa, 12 Agu 2025 | 07:37 WIB
Load More
x|close