KPK Selidiki Dugaan Perubahan Status Jamaah Haji dari Furoda ke Khusus, dan Khusus ke Reguler

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Agu 2025, 21:29
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 14 Agustus 2025. (ANTARA/Rio Feisal) Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 14 Agustus 2025. (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan adanya perubahan status jamaah haji, yakni dari haji furoda menjadi haji khusus, serta dari haji khusus menjadi haji reguler.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan hal tersebut saat menjawab pertanyaan awak media terkait penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Ini yang sedang kami dalami. Kemungkinan-kemungkinan ini nanti juga kami cek ya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2025.

Menurut Asep, penyelidikan ini dilakukan karena KPK menerima informasi dari jamaah haji tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.

"Ada yang daftarnya itu haji furoda. Ini lebih mahal lagi furoda, tetapi barengnya sama haji khusus (fasilitasnya),” ujarnya.

“Ada haji khusus, tetapi barengnya sama yang reguler, seperti itu," tambahnya.

Asep menjelaskan, fenomena ini diduga terjadi akibat perubahan pembagian kuota haji yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, setelah Pemerintah Indonesia memperoleh tambahan kuota 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga : Polisi Periksa 5 Saksi dalam Kasus Kebakaran KM Dorolonda, Pelni Masih Tunggu Penjelasan

Berdasarkan Pasal 64 UU tersebut, kuota haji khusus seharusnya 8 persen, sedangkan 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler.

“Ini pasti juga terkait dengan ketersediaan fasilitas, dan lain-lain gitu ya. Fasilitas dan lain-lain yang ada di sana (Arab Saudi),” kata Asep.

KPK sebelumnya mengumumkan pada 9 Agustus 2025 bahwa mereka telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023–2024. Langkah ini diambil setelah memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025.

Selain itu, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara yang melebihi Rp1 triliun, serta mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya Yaqut Cholil Qoumas.

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Pansus menyoroti kebijakan pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dilakukan Kementerian Agama secara 50:50 — yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

(Sumber: Antara)

x|close