Ntvnews.id, Jakarta - Bos tambang asal Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra (ROC), resmi dijemput paksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rudy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim periode 2013–2018. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penjemputan paksa tersebut.
“Hari ini penyidik melakukan jemput paksa terhadap Saudara ROC terkait perkara TPK pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013–2018,” kata Budi, dilansir Jumat, 22 Agustus 2025.
Momen kedatangan Rudy ke gedung KPK sempat menyita perhatian. Ia terlihat merangkak saat menuju ruang pemeriksaan, hingga akhirnya dibopong petugas dan diminta berdiri.
Kasus yang menjerat Rudy bukan hal baru. KPK mulai menyelidiki dugaan korupsi IUP Kaltim sejak September 2024, yang juga menyeret nama mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek. Selain Rudy Ong, ada dua tersangka lain dalam perkara ini, salah satunya berinisial DDWT.
Rudy sempat melawan status tersangkanya dengan mengajukan gugatan praperadilan pada Oktober 2024. Namun, pada November 2024, gugatan itu ditolak pengadilan. Proses penyidikan pun berlanjut hingga akhirnya KPK menjemput paksa dirinya.
Kini, Rudy resmi ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2025.