Polisi Akhirnya Ringkus Pria Penganiaya Kakak Kandung di Jakut Setelah Buron 2 Bulan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Agu 2025, 20:00
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Handam Samudro di Jakarta, Jumat 22 Agustus 2025. ANTARA/Mario Sofia Nasution Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Handam Samudro di Jakarta, Jumat 22 Agustus 2025. ANTARA/Mario Sofia Nasution (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Priok berhasil menangkap seorang pria berinisial S (47), pelaku penganiayaan terhadap kakak kandungnya sendiri akibat perselisihan harta warisan. Sempat kabur selama dua bulan, ia akhirnya diringkus aparat di kawasan Jakarta Utara.

“S ditangkap di Jalan Ancol Selatan, Kelurahan Sunter Agung Tanjung Priok pada Kamis 21 Agustus 2025,” ujar Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tanjung Priok, AKP Handam Samudro, di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa S dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Korban mengalami luka pukulan sejenis benda tajam di bagian kepala sebanyak dua kali. Saat ini pelaku sudah mendekam di Polsek Tanjung Priok untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Handam.

Baca Juga: Kaesang Minta Noel Patuh Hukum

Korban diketahui merupakan kakak kandung pelaku, berinisial US (51). Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri hingga akhirnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih dua bulan.

Kejadian penganiayaan itu berlangsung pada Kamis 19 Mei 2025 di Jalan Ancol Selatan, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok. Ketika itu, S sedang berjalan dan berpapasan dengan korban yang tengah mengendarai sepeda motor.

“Pelaku yang merupakan adik dari korban sudah menyiapkan kapak di dalam jok motornya,” ungkap Handam.

Setelah turun dari motor, pelaku mengambil kapak yang disimpan di dalam jok dan langsung memukul kepala korban hingga menyebabkan luka serius.

Baca Juga: Prabowo: Kita Harus Merdeka dari Kemiskinan, Kelaparan, dan Penderitaan

“Luka korban di bagian kepala, ada dua titik luka di kepala sudah dijahit oleh medis,” jelas Handam.

Menurut hasil pemeriksaan, motif utama penganiayaan dipicu oleh perselisihan keluarga terkait pembagian harta berupa rumah atau bangunan. Handam menambahkan, pelaku sehari-hari bekerja sebagai montir motor dan memang terbiasa membawa kapak di kendaraannya.

“Pelaku ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian setelah sempat buron beberapa bulan,” kata Handam menegaskan.

 

(Sumber : Antara)

x|close