Andika diketahui sudah menikah dengan korban sejak dua tahun lalu. Dari pernikahan itu, pasangan suami istri tersebut dikaruniai satu orang anak perempuan.
"Korban dan tersangka suami istri sah. Mereka hidup bersama anak perempuan berusia 8 bulan," kata Nicolas.
Atas perbuatannya, Andika dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun.