Polda Jabar Salah Tangkap Pegi Setiawan? Ahli Ungkap Sejumlah Kejanggalan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jul 2024, 15:00
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Ahli pidana Suhandi Cahaya saat diwawancara NusantaraTV usai memberikan kesaksian dalam sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan di PN Bandung/tangkapan layar NTV Ahli pidana Suhandi Cahaya saat diwawancara NusantaraTV usai memberikan kesaksian dalam sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan di PN Bandung/tangkapan layar NTV

"Jadi kalau tahu-tahu ada DPO tidak ada proses hukum acara pidana. Semestinya tidak betul. Mestinya seseorang yang kemudian ditetapkan sebagai DPO itu dipanggil dulu. Karena surat panggilan itu wajib kepada tersangka atau kepada saksi," papar Suhandi Cahaya.

'Kalau sudah dipanggil mungkin dua-tiga kali nyatanya yang dipanggil itu tidak datang. Tidak ada berita apapun juga. Dan setelah adanya BAP-BAP dari saksi lainnya barulah tersangkanya ditetapkan sebagai DPO," imbuhnya.

Terkait error' ini persona atau salah subyek, sambung Suhandi, semestinya itu masuk dalam perkara pokok.

"Tapi kalau penangkapannya yang salah maka itu masuk dalam pra peradilan," terangnya.

Saat diminta pandangan apakah saksi ahli dan saksi faktual yang dihadirkan sudah cukup.

Suhandi mengatakan kalau penetapan itu hanya berdasarkan saksi ahli dan saksi biasa saksi fakta. Pemeriksaan itu belum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 184 KUHAP. Apalagi ini menyangkut masalah kasus pembunuhan.

"Kok begitu dangkalnya saksi cuma dua begitu. Walaupun persyaratan di dalam putusan MK No 121 maupun sudah SKEP Kapolri No 16 Tahun 2019 itu sudah cukup. Tapi karena ini menyangkut kasus pembunuhan sebaiknya dipenuhi saja Pasal 184 KUHAP itu. Jadi semuanya bisa diperiksa," tutur Suhandi.

Halaman
x|close