Suhandi menyatakan sebagai saksi ahli dirinya hanya memberikan bahan-bahan saja. Sedangkan yang memutuskan apakah penangkapan dan penetapan Pegi Setiawan salah adalah hakim.
"Jadi kalau misal dalam kesimpulan saya tidak bisa mengatakan bahwa kasus ini mestinya Pegi Setiawan sudah betul itu salah tangkap atau salah penetapan sebagai tersangka.
Yang menentukan Itu nanti bukan saya melainkan hakim. Kesimpulannya dari tangan dia. Karena dia kan setiap dalam putusan itu mengatakan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Maka dia mesti memutuskan sebagaimana sumpah dia kepada Tuhan," ujar Suhandi.
Disinggung soal pandangannya dalam persidangan bahwa secara prosedural bisa saja Polda Jabar salah.
Suhandi menegaskan pandangan itu bukan bermaksud menyalahkan Polda Jabar atau Polda Bandung. Tetapi untuk membetulkan.
"Melakukan klarifikasi kalau ini memang salah prosedur ya tetap salah prosedur. Nanti hakim yang memutuskannya. Bukan saya. Saya cuman mengasihkan bahan aja bahwa Ini mesti begini, ini mesti begini tapi yang menentukan itu adalah hakim bukan saya," pungkasnya.