"Itu masih masuk praperadilan atau bukan?" tanya hakim Eman Sulaeman kepada Suhandi.
"Itu masih masuk praperadilan karena salah tangkap. Itu salah tangkap," jawab Suhandi.
"Salah tangkap. Oke dijawab," tegas hakim Eman Sulaeman. "Itu salah tangkap," timpal Suhandi.
Kuasa hukum Pegi Setiawan lalu menanyakan jika memang salah tangkap, apakah hal itu dapat menggugurkan status tersangka atau tidak.
"Salah tangkap berarti penetapan tersangkanya bisa digugurkan, konsekuensinya?" tanya kuasa hukum Pegi Setiawan ke Suhandi.
"Itulah digugat, nanti kan penetapan dinyatakan tidak sah, otomatis penangkapan atau apa digugurkan," jawab Suhandi lagi.
"Berarti gugur (status tersangka) ya?" tanya kuasa hukum Pegi Setiawan memastikan.