Nama Pegi Setiawan Berbeda dengan DPO Pegi Perong, Ahli Pidana: Bisa Gugurkan Penetapan Tersangka

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jul 2024, 15:05
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, pada Rabu (3/7/2024), menghadirkan ahli pidana dari Universitas Jayabaya Jakarta, Suhandi Cahaya. Sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, pada Rabu (3/7/2024), menghadirkan ahli pidana dari Universitas Jayabaya Jakarta, Suhandi Cahaya.

"Itu masih masuk praperadilan atau bukan?" tanya hakim Eman Sulaeman kepada Suhandi.

"Itu masih masuk praperadilan karena salah tangkap. Itu salah tangkap," jawab Suhandi.

"Salah tangkap. Oke dijawab," tegas hakim Eman Sulaeman. "Itu salah tangkap," timpal Suhandi.

Kuasa hukum Pegi Setiawan lalu menanyakan jika memang salah tangkap, apakah hal itu dapat menggugurkan status tersangka atau tidak.

"Salah tangkap berarti penetapan tersangkanya bisa digugurkan, konsekuensinya?" tanya kuasa hukum Pegi Setiawan ke Suhandi.

"Itulah digugat, nanti kan penetapan dinyatakan tidak sah, otomatis penangkapan atau apa digugurkan," jawab Suhandi lagi.

"Berarti gugur (status tersangka) ya?" tanya kuasa hukum Pegi Setiawan memastikan. 

Halaman
x|close