"Iya," cetus Suhandi kepada kuasa hukum Pegi Setiawan.
Dalam kesempatan itu, kuasa hukum juga mempertanyakan penangkapan terhadap Pegi Setiawan baru dilakukan saat ini, padahal peristiwanya terjadi delapan tahun silam.
"Setelah 8 tahun kemudian baru dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan melakukan penyitaan motornya, apakah itu dibenarkan oleh hukum?" tanya kuasa hukum Pegi Setiawan.
"Semestinya penyidik memanggil Pegi Setiawan kalau memang itu diduga. Mesti dipanggil, mesti datang di BAP dulu kalau dia sebagai tersangka. Kalau tidak dilakukan salah, tahu-tahu main tangkap, main tahan. Padahal dalam kasus ini yang menjadi DPO adalah Pegi Perong, kenapa Pegi Setiawan yang diciduk, yang ditahan? Justru dengan penetapan penahanan itu pihak Pegi Setiawan mengajukan praperadilan di sini (Pengadilan Negeri Bandung)," imbuh Suhandi.
"Pengadilan ini jalannya sudah betul. Jadi kita mau koreksi kepada penyidik bahwa apa yang dilakukan oleh penyidik itu mungkin tidak betul. Nanti yang memutuskan adalah hakim tunggal dalam kasus ini," tambahnya.
"Menurut ahli, tindakan seperti itu melanggar hukum? ucap kuasa hukum. "Kalau pendapat saya begitu," tukas Suhandi.