Sidang Etik Kompol Cosmas Sudah Tahap Putusan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Sep 2025, 19:22
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tangkapan layar - Kompol K menjalani sidang etik di ruang sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 3 September 2025. Tangkapan layar - Kompol K menjalani sidang etik di ruang sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 3 September 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anggota Brimob Kompol Cosmas Kaju Gae, digelar hari ini, Rabu, 3 September 2025 di TNCC Mabes Polri, Jakarta. Sidang terkait tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan itu, dilaksanakan sejak pukul 09.30 WIB.

Hingga 19.00 WIB, sidang masih berlangsung. Berdasarkan informasi, sidang saat ini dalam tahapan pembacaan putusan.

Setelah pembacaan putusan, konferensi pers akan digelar oleh Polri. Ini dilakukan guna menyampaikan hasil Sidang KKEP.

Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kompol Cosmas dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Ini sejalan dengan tuntutan keluarga korban.

Kompol Cosmas sendiri berada di dalam kendaraan taktis (rantis) Rimueng Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan, saat demo berakhir ricuh di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Agustus 2025 malam. Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob itu berada di samping pengemudi rantis, Bripka Rohmat.

“Kompolnas sendiri memang mendorong adanya PTDH,” ujar komisioner Kompolnas Choirul Anam, Rabu, 3 September 2025.

Anam mengatakan, selain Kompol Cosmas, sidang etik juga dijadwalkan menghadirkan Bripka Rohmat. Keduanya telah dinilai melakukan pelanggaran berat.

“Semoga bisa dua orang. Karena pengalaman sebelumnya, yang dijadwalkan dua kadang hanya satu karena prosesnya panjang. Sidang etik ini pemeriksaannya detail, ada pembelaan, penuntutan, dan argumentasi dari kedua belah pihak,” papar Anam.

Walau begitu, Anam yakin sidang etik kali ini tidak akan berlarut-larut. Sebab dia menilai bukti digital sudah cukup kuat untuk menjerat pelanggaran etik dalam kasus tersebut.

“Rekam jejak digitalnya ada, jadi tidak perlu perdebatan panjang. Komitmen kepolisian juga jelas untuk menuntaskan perkara ini secara terang benderang. Harapan publik pun besar terhadap momentum ini,” tandasnya.

x|close